Lindungi Anak, Perlu Ada Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin 

Perkawinan anak berdampak pada seluruh aspek

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (Kemen PPPA) Agustina Erni mengatakan, perkawinan anak merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi Indonesia.

Perkawinan anak berdampak pada seluruh aspek pemenuhan hak anak, termasuk gangguan bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, banyak pihak menilai perlu ada pelaksanaan kebijakan untuk mencegah perkawinan anak.

Pencegahan perkawinan anak masuk dalam lima arahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo kepada Kemen PPPA, serta sejalan dengan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, yakni meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, di antaranya memiliki target mengurangi perkawinan anak dari 10,44 persen pada 2021 menjadi 8,74 persen pada 2024.

"Komitmen ini diikuti dengan diterbitkannya Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) 2020 yang dicanangkan pemerintah pada Februari 2020, dengan tujuan untuk mengurangi perkawinan anak menjadi 6,9 persen pada 2030 untuk perempuan usia 20-24 yang menikah sebelum usia 18 tahun,” ujar Agustina dalam Focus Group Discussion (FGD) Perencanaan Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin bagi Dinas PPPA secara daring (14/2/2022). 

Baca Juga: Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi, COVID-19 Salah Satu Faktornya

1. Upaya pemerintah menghapus perkawinan anak

Lindungi Anak, Perlu Ada Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu upaya mencegah perkawinan anak adalah dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada tanggal 16 Oktober 2019. UU ini, ujar Erni, merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi anak. 

Mahkamah Agung (MA) juga mengeluarkan Peraturan MA Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. 

“PERMA tersebut saat ini menjadi aturan dasar bagi para hakim yang mengadili perkara dispensasi kawin. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai pengampu yang membidangi urusan perempuan dan anak, banyak diminta oleh Pengadilan Agama untuk memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin,” kata Erni. 

2. Perlu ada panduan yang sama bagi semua Dinas PPPA untuk rekomendasi dispensasi kawin

Lindungi Anak, Perlu Ada Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Erni menjelaskan, beberapa Dinas PPPA baik di provinsi maupun kabupaten atau kota sudah menyusun SOP Pemberian Rekomendasi Permohonan Dispensasi Kawin namun belum ada acuan bersama. Karena itu, perlu ada panduan yang sama bagi Dinas PPPA untuk memberikan rekomendasi dispensasi kawin. Selain itu, perlu juga ada sinkronisasi dengan SOP yang ada di daerah. 

“Hal ini juga sebagai pedoman dalam memberikan rekomendasi bagi pemohon dispensasi kawin, serta memberikan gambaran koordinasi penanganan kasus perkawinan anak,” kata dia.

3. Dispensasi kawin merupakan kewenangan pengadilan

Lindungi Anak, Perlu Ada Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Terkait konsepsi panduan rekomendasi dispensasi kawin, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengungkapkan, dispensasi kawin adalah kewenangan pengadilan. Hakim jadi sumber daya manusia yang akan menentukan proses peradilan permohonan dispensasi kawin.

Upaya penanganan permohonan ini bisa dilakukan dengan pendampingan sebelum permohonan dispensasi kawin dilakukan, yakni memberi rekomendasi kondisi anak yang dimohonkan. 

Hal ini sesuai dengan amanah dari Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 bahwa Psikolog, Pekerja Sosial dari lembaga layanan yang ditunjuk dapat memberikan rekomendasi dalam dispensasi.

4. Saat dispensasi kawin ditolak, pendampingan anak jadi penting

Lindungi Anak, Perlu Ada Panduan Rekomendasi Dispensasi Kawin Belajar bersama anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Adapun rekomendasi tersebut berisi kondisi anak secara umum dan kondisi psikologisnya, yang dapat memberikan gambaran bagi hakim yang akan memutuskan perkara tersebut. Rita mengungkapkan, penanganan dampak dispensasi kawin juga dapat dilakukan pada saat permohonan dispensasi kawin diputuskan.

"Ketika permohonan dispensasi kawin ditolak, maka unit layanan perempuan dan anak dapat memulihkan kondisi anak, termasuk memulihkan hak anak seperti hak pendidikan, bersosialisasi kembali dengan teman sebaya dan masyarakat," kata Rita.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Kemenag Catat 30.071 Perkawinan di Bawah Umur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya