Lockdown karena COVID-19, PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Jaksa Pinangki

Hari ini harusnya Pinangki jalani sidang jawaban jaksa

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal ini berkaitan dengan adanya pegawai PN Jakarta Pusat yang terinfeksi COVID-19. Sejatinya, Pinangki akan menjalani sidang hari ini dengan agenda jawaban Jaksa atas eksepsi yang telah diajukannya.

"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat. Terhitung mulai Rabu tanggal 7 Oktober sampai Jumat 9 Oktober 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

1. Ada 2 ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19

Lockdown karena COVID-19, PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Jaksa PinangkiGedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (ANTARA/Livia Kristianti)

Dia mengungkapkan, ada 2 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan PN Jakpus terpapar COVID-19. Guna menelusuri alur penularan, pihaknya pada Selasa, 6 Oktober 2020 langsung menggelar rapid test atau tes cepat bagi seluruh pegawai PN Jakarta Pusat.

"Bagi yang nanti hasil rapid test-nya reaktif, maka akan dilanjutkan swab test," ungkap Bambang.

Baca Juga: 2 ASN Terpapar COVID-19, PN Jakarta Pusat Lockdown 3 Hari

2. Hasil rapid test tunjukkan 40 orang reaktif

Lockdown karena COVID-19, PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Jaksa PinangkiPegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan rapid test (Dok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat)

Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan rapid test, ada 40 orang yang hasilnya reaktif. Mereka terdiri dari hakim dan ASN. Maka dari itu Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Ketua PN Jakarta Pusat meminta agar PN Jakarta Pusat ditutup sementara waktu.

3. Pelayanan mendesak akan tetap dilaksanakan

Lockdown karena COVID-19, PN Jakarta Pusat Tunda Sidang Jaksa PinangkiPinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Walau sempat ditutup sementara, PN Jakarta Pusat tetap membuka pelayanan yang bersifat mendesak dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap dilaksanakan terbatas, khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak," tuturnya.

Baca Juga: Bantah Dakwaan, Jaksa Pinangki Klaim Tak Kenal Jaksa Agung 

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya