LPSK Belum Bisa Temui Bharada E, Permohonan Perlindungan Masih Gantung

LPSK ungkap keinginan terima informasi langsung dari Richard

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum bertemu dengan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan, pihaknya perlu bertemu secara langsung dengan Bharada E.

"Kami perlu bertemu secara langsung dengan beliau untuk ngobrol dan diskusi. Sebenarnya informasi-informasi beliau membuka keterangan itu via kuasa hukumnya. Kami ingin mendapatkan informasi langsung dari Bharada E," kata dia saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga: Bharada E akan Diperiksa Lagi Komnas HAM, Kali Ini di Mako Brimob

1. Permohonan perlindungan belum diputuskan

LPSK Belum Bisa Temui Bharada E, Permohonan Perlindungan Masih GantungAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Bharada E memang sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, tetapi hal itu belum diputuskan apakah akan diterima atau tidak.

"Kan sudah ada permohonan (dari Bharada E), jadi permohonan itulah yang kami jadikan dasar untuk ditelaah. Belum (diputuskan)," katanya.

Baca Juga: Berbarengan, Komnas HAM Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E

2. Pertemuan belum difasilitasi

LPSK Belum Bisa Temui Bharada E, Permohonan Perlindungan Masih GantungSatu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, diduga Bharada E pada Selasa (26/7/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Susi mengakui, pertemuan antara Bharada E dan LPSK belum difasilitasi oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri.

Hal tersebut, kata dia, karena Bharada E harus menjalani serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri.

"Jadi belum difasilitasi oleh Bareskrim untuk kami bertemu, masih banyak pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Polri Pastikan Deolipa Yumara Tidak Lagi Jadi Pengacara Bharada E

3. Bharada E minta perlindungan LPSK

LPSK Belum Bisa Temui Bharada E, Permohonan Perlindungan Masih GantungGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, pada Senin, (8/8/2022), kuasa hukum Bharada E saat itu, datang ke LPSK untuk meminta perlindungan bagi kliennya.

Selain itu, kuasa hukum juga mengantarkan dokumen yang menyatakan kliennya siap untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Agustus 2022 lalu. Dia adalah tersangka pertama yang diumumkan oleh Timsus.

Selanjutnya, tersangka kedua yang diumukan adalah Brigadir RR dan KW, serta yang paling baru adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, yang juga merupakan atasan para tersangka dan korban.

Baca Juga: Kronologi Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya