Luhut: Saya Dibilang Penjahat, Itu Sangat Menyakiti Hati Saya

Luhut hadir di persidangan hari ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, membenarkan pernah difasilitasi oleh Polda Metro Jaya untuk damai terkait perkara dugaan pencemaran nama baiknya oleh Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru, Haris Azhar.

Dia merasa jengkel dengan tuduhan yang ada dan mengaku tak punya bisnis di Papua seperti yang ada di dalam podcast berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

“Emang ada upaya itu saya minta sendiri kepada pak Kapolda. Tolong pak Kapolda dimediasi saja walau terus terang saya jengkel sekali. Karena saya dituduh punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu, dan kemudian saya disebut Lord dan saya penjahat. Saya dibilang penjahat itu sangat menyakiti hati saya, tapi itu saya mau Yang Mulia, ya sudah damai dia minta maaf terbuka," ujar Luhut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar

Baca Juga: Luhut Hadir di Sidang, Kuasa Hukum Fatia-Haris: Ada Abuse of Power

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya