Luhut Sebut Haris Azhar Tak Konfirmasi soal Podcast Tambang di Papua

Luhut sangat menyayangkan sikap Haris Azhar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, Direktur Lokataru Haris Azhar tak melakukan konfirmasi terkait materi podcast yang mengaitkan dirinya dengan bisnis tambang di Papua.

Luhut sangat menyayangkan sikap Haris. Menurutnya, Haris seharusnya bisa menanyakan perihal kebenaran hasil riset tersebut sebelum menayangkannya dalam podcast berjudul 'ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam' . Podcast itu ditayangkan di channel YouTube Haris Azhar.

"Itu yang saya sayangkan, saya kan bisa ditanya, kalau memang niatnya baik, dia gentleman, dia betul-betul seorang Hak Asasi Manusia, dia bisa tanya saya ada gak? Kalaupun tidak tanya saya, dia bisa lihat di Kumham, saya punya gak perusahaan di sana, saya melakukan itu atau tidak, dan dia masih berani menuduh saya penjahat," kata Luhut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).

Purnawirawan TNI itu tidak terima disebut penjahat. Ia juga tersinggung atas ucapan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam konten podcast tersebut.

Luhut mengaku sudah berkali-kali hampir mati demi negara saat aktif sebagai anggota TNI dan bertugas di daerah operasi militer.

"Saya ini sudah berapa kali mau mati buat negeri ini di daerah operasi militer, anda belum pernah ngalamin anda nuduh saya penjahat," kata Luhut.

Dalam kesaksiannya, Luhut juga menyinggung perihal kebebasan berpendapat. Mantan Menkopolhukam itu menegaskan, semua orang bisa bebas berbuat apa saja, tetapi harus bertanggung jawab.

"Tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab," katanya.

Luhut hadir di ruang sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya. Dia duduk di kursi saksi yang langsung menghadap ke Hakim, mengenakan kemeja merah dengan sejumlah dokumen di tangannya.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul 'ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!! JENDERAL BIN JUGA ADA!! NgeHAMtam' yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Baca Juga: Disindir Bawa Catatan ke Sidang, Luhut: Saya Hampir 76 Tahun

Baca Juga: Luhut: Saya Dibilang Penjahat, Itu Sangat Menyakiti Hati Saya

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Hadiri Sidang Pencemaran Nama Baiknya di PN Jaktim

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya