Lurah Kapuk Muara Sebut Pembobol Data Sertifikat Vaksin Bukan PNS

Kelurahan sudah melakukan evaluasi

Jakarta, IDN Times - Lurah Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Yason Simanjuntak mengatakan, tersangka pemalsu sertifikat vaksin berinisal HH (30) bukan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dia hanya diperbantukan sebagai tata usaha.

"Membantu di tata usaha, diberhentikan karena kasusnya kan kriminal ya. Sudah kami berhentikan per tanggal 2 September," kata Yason kepada awak media, Jumat (3/8/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Orang Pembobol Sertifikat Vaksin, 1 Staf Kelurahan 

1. Tersangka HH dikenal pintar dalam pekerjaannya

Lurah Kapuk Muara Sebut Pembobol Data Sertifikat Vaksin Bukan PNSPetugas menginformasikan terkait sertifikat vaksin kepada sejumlah anak yang telah menjalani vaksinasi saat vaksinasi massal bagi anak di Gedung PKK Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/7/2021). (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Yason mengatakan, HH sudah bekerja sekitar 3-4 tahun dan berperilaku baik serta pintar. Dia juga mengungkapkan bahwa tersangka adalah pekerja yang diketahui jujur.

"Termasuk orang yang pintar di dalam pekerjaan, cuman kita kan gak tahu ya," kata dia.

2. Evaluasi di kelurahan sudah dilakukan

Lurah Kapuk Muara Sebut Pembobol Data Sertifikat Vaksin Bukan PNSIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia juga menjelaskan bahwa secara internal, pihak kelurahan sudah melakukan evaluasi dengan mengumpulkan seluruh karyawan dan staf, dan memutus hubungan kerja atau PHK terhadap tersangka HH.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pembobol data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksinasi COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi.

3. Peran 2 tersangka pembobol data di aplikasi PeduliLindungi

Lurah Kapuk Muara Sebut Pembobol Data Sertifikat Vaksin Bukan PNSKapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Peristiwa ini terungkap saat NIK dan sertifikat vaksin Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebar luas di media sosial.

Dua tersangka adalah FH (23) karyawan swasta dengan pendidikan SLTA, dan HH (30) yang merupakan staf tata usaha dengan pendidikan SD.

“Pelaku dua orang, yang satu bertugas jadi marketing yang jual akun ke masyarakat lewat akun Facebook dan setelah mendapatkan pesanan pelaku berikutnya membuatkan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga: Cegah NIK Dipakai Orang Lain, Data Vaksinasi dan Dukcapil Diintegrasi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya