MA Bantah Permohonan Dispensasi Kawin Anak Hanya karena Alasan Hamil

Ada alasan permohonan ekonomi, hubungan intim hingga cinta

Jakarta, IDN Times - Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA), Nur Djannah Syaf, menyoroti pola pikir permohonan dispensasi kawin anak yang dilakukan setelah pasangan anak hamil.

Hal ini merespons ramainya pemberitaan soal permohonan dispensasi kawin karena hamil di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

"Adapun alasan yang kemarin dan selalu di-mindset bahwa perkawinan izin untuk menikah di bawah umur ini kebanyakan karena faktor kehamilan, saya yang pertama membantah seperti itu. Karena saya yang menyajikan data, berarti data yang diambil itu bukan salah, tetapi tidak valid," kata dia dalam 'Seminar Nasional Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan Anak untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045' di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Jakarta, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: KPAI: Tak Semua Dispensasi Perkawinan Anak di Ponorogo karena Hamil

1. Cukup risih hamil disebut faktor satu-satunya dispensasi kawin anak

MA Bantah Permohonan Dispensasi Kawin Anak Hanya karena Alasan HamilIlustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Dia mengaku agak risih jika perkara permohonan dispensasi kawin terhadap anak di bawah umur itu selalu dikonotasikan dengan hamil karena pasti akan mengarah pada pembahasan moral.

"Kok saya agak risih sedikit ya, karena kalau hamil itu, mohon maaf sekali lagi, itu selalu konotasi kita itu ke moral," kata dia.

Menurut Nur Djannah, viralnya soal dispensasi kawin anak di Ponorogo karena memang ada hal yang dihilangkan. Salah satu faktornya memang karena hamil, tetapi tidak semua permohonan dispensasi kawin yang masuk di kota tersebut disebabkan oleh hamil.

"Kami Pengadilan Agama, seperti yang selalu disampaikan bahwa pengadilan agama itu adalah terakhir menerima permasalahan. Jadi istilahnya di sini kami yang hilir," ujarnya.

Baca Juga: Angka Dispensasi Kawin Anak Tertinggi Ternyata Ada di PTA Surabaya  

2. Di Kabupaten Malang banyak permohonan dispensasi karena putus sekolah

MA Bantah Permohonan Dispensasi Kawin Anak Hanya karena Alasan HamilSeorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Saat menjabarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Nur Djannah mengutarakan, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dengan permohonan dispensasi kawin tertinggi ada di Surabaya, Jawa Timur, yakni mencapai 15.399 pada 2022.

Dari wilayah kota atau kabupaten, permohonan tertinggi di PTA Surabaya itu terdapat di Kabupaten Malang.

"Kabupaten Malang mohon maaf bukan karena faktor kehamilan yang paling banyak, tetapi karena putus sekolah," ujarnya.

Baca Juga: Hamili Anak Orang, Ratusan Siswa di Bima Ajukan Dispensasi Nikah

3. Ada alasan permohonan seperti ekonomi, hubungan intim hingga cinta

MA Bantah Permohonan Dispensasi Kawin Anak Hanya karena Alasan Hamil“Seminar Nasional Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan Anak untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045" di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kamis (26/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Secara rinci, 15.399 permohonan dispensasi di PTA Surabaya itu terbagi ke dalam beberapa alasan. Di PTA Surabaya, kata dia, alasan tertinggi adalah karena cinta yang mencapai 10.836 permohonan, karena hamil 3.393, ekonomi 977, dan hubungan intim 133.

Kemudian, perkara dispensasi tertinggi lainnya adalah PTA Semarang 12.035 permohonan, PTA Bandung 5.778, PTA Makassar 2.663, serta PTA Palembang 1.343 permohonan.

Baca Juga: 15.212 Orang di Jatim Ajukan Dispensasi Nikah, 80 Persen Hamil Duluan

4. Dorong pemerintah cari penyebab tinggi permohonan dispensasi kawin anak di Kabupaten Malang

MA Bantah Permohonan Dispensasi Kawin Anak Hanya karena Alasan Hamil“Seminar Nasional Hasil Kajian Pencegahan Perkawinan Anak untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045" di kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kamis (26/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nur Djannah pun meminta Kemen PPPA fokus ke Kabupaten Malang untuk penanganan kasus permohonan dispensasi kawin yang tinggi ini guna melihat apa penyebabnya.

"Kita akan ke sana melihat Kabupaten Malang, kenapa banyak sekali? Bukan Kota Malang tapi Kabupaten-nya, berarti daerahnya terpencil," kata dia.

Baca Juga: Kemen PPPA Dorong Seluruh Daerah Siapkan Wilayah Ramah Anak

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya