Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Angkat Bicara Soal Pidananya

Kasus penipuan terjadi saat masih menjadi Direktur di Lorena

Jakarta, IDN Times - Donny Andy S Saragih buka suara soal pencopotan dirinya sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) per Senin (27/1).

Dicopot karena disebut berstatus terpidana kasus penipuan, Donny membela diri dan mengklaim bahwa kasusnya adalah rekayasa saat dia masih menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena).

"Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," kata Donny, Senin (27/1).

1. Masalah soal dokumen korporasi

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Angkat Bicara Soal PidananyaPenunjukan Direktur Utama PT TransJakarta (Instagram/Bumd_Jakarta)

Donny mengatakan bahwa kejadian tersebut telah terjadi pada tahun 2017 saat dia menjabat sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena), dan itu berawal dari rekayasa dokumen guna mendapatkan Initial Public Offering (IPO).

"Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan)," ujar Donny.

Baca Juga: Terpidana Penipuan Donny Andy Saragih Batal Jadi Dirut TransJakarta

2. Perusahaannya dulu diperas dan disuruh bungkam

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Angkat Bicara Soal PidananyaRute TransJakarta koridor 2 dialihkan karena adanya Reuni 212 di Monas, Aryodamar/IDN Times

Donny mengatakan bahwa ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena dengan meminta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.

Menurut dia, orang tersebut mengancam dan memeras pihak Lorena dan membayar agar berita tidak naik ke publik.

"Setelah dipalsukan, dan lolos IPO, dapat Rp130 miliar, berapa lama kemudian, ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blackmail (memeras), untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek, akan kembalikan Rp130 miliar itu," ujar Donny.

3. Donny disuruh mengaku jadi orang OJK

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Angkat Bicara Soal PidananyaPenunjukan Direktur Utama PT TransJakarta (Instagram/Bumd_Jakarta)

Akhirnya, Donny dijadikan orang yang mengaku dari OJK dan melakukan pemerasan, hal ini merupakan rekayasa yang dibuat Lorena. Hal tersebut dilakukan agar masalah ini seakan-akan telah selesai dan kasus pemalsuan dokumen tak lagi dilanjutkan.

"Itulah yang di-create, supaya itu semua kelihatan untuk membuat black mail itu berhenti. Menunjukkan Lorena sudah melakukan action untuk menangkap yang begitu-begitu (black mail). Tapi yang jadi masalah adalah apa sih itu OJK? Apa urusan OJK telepon-telepon orang? Masa saya digali cerita itu, masa iya saya hanya mengaku dari OJK bisa minta duit. Gak mungkin, gak ada penyebabnya," ujar Donny.

4. Terpidana penipuan Donny Andy Saragih batal jadi Dirut TransJakarta

Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih Angkat Bicara Soal PidananyaIDN Times/Dini Suciatiningrum

Penunjukan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama (Dirut) TransJakarta dicabut pada Senin (27/1), padahal dia baru ditunjuk pada Kamis (23/1). Hal ini berkaitan dengan kasus yang menjerat Donny sebagi terpidana kasus penipuan.

"Donny Andy S. Saragih dibatalkan dari penunjukannya sebagai Direktur Utama (Dirut) PT
Transportasi Jakarta (Transjakarta) pada Senin 27 Januari 2020," kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (27/1).

Keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TransJakarta.

Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD.

Menurut Faisal, Donny tidak memberikan pernyataan yang benar terkait rekam jejaknya selama ini.

"Hal ini berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum," kata Faisal.

Baca Juga: Dirut Baru TransJakarta Ternyata Terpidana Kasus Penipuan 

Topik:

  • Umi Kalsum
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya