Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, KPAI: Jejak Pekerja Harus Bersih

Rekrutmen pekerja harus bersih dari catatan kasus kekerasan

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual pada anak kerap terjadi di satuan pendidikan. Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengatakan, kebijakan keselamatan anak jadi hal yang perlu didorong, salah satunya dengan memperketat rekrutmen orang yang bekerja dengan anak.

"Karena itu memastikan bahwa proses rekrutmen berlandaskan pada jejak orang yang bekerja dengan anak, memang bersih dari kasus kekerasan," kata dia di YouTube KPAI, dilihat Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Ini Daftar RS di Jakarta yang Layani Perempuan-Anak Korban Kekerasan

1. Penerapan SOP, jangan biarkan guru hanya berdua dengan murid di ruang tertutup

Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, KPAI: Jejak Pekerja Harus BersihSejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dia juga mengatakan, institusi yang bekerja dengan anak terutama satuan pendidikan harus menekankan Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang menekankan keselamatan anak.

"Misalnya SOP itu di antaranya tidak boleh ada guru yang bersama murid di dalam kelas atau di ruang tertutup hanya berdua misalnya, itu adalah contoh yang kemudian kalau institusi ini memang menerapkan setiap aspek menjaga keselamatan anak, termasuk ke toilet," kata dia.

2. Edukasi kepada semua pihak yang terlibat bekerja dengan anak

Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, KPAI: Jejak Pekerja Harus BersihSiswa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN 08 Kenari jakarta, Senin (3/1/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen di seluruh sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kemudian komitmen edukasi semua orang yang bekerja dengan anak adalah hal penting bagi semua pihak, yang terlibat dalam satuan pendidikan.

"Kalau di sekolah berarti ada guru, tenaga pendidikan serta tenaga pendukung lainnya, itu menjadi bagian yang penting," ujarnya.

3. Banyak kasus kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan asrama

Marak Kekerasan Seksual di Sekolah, KPAI: Jejak Pekerja Harus BersihSejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Komisioner KPAI Retno Listyarti menjelaskan, KPAI mencatat ada 18 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dengan total 19 pelaku. Data ini dicatat sejak Januari hingga Desember 2021, lewat pemantauan dan rangkuman dari laporan media massa.

Dari data yang dirangkum, KPAI mencatat setidaknya ada 18 kasus ini terdiri dari satuan pendidikan di bawah wewenang Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Kasus-kasus itu tersebar di 17 kabupaten/kota di sembilan provinsi, mulai dari Jawa, Sumatra hingga Papua.

Mayoritas kekerasan seksual terjadi di satuan pendidikan berasrama sebanyak 12 kasus, kemudian pelakunya 55,55 persen atau 10 dari 19 pelaku adalah guru. Selanjutnya 22,22 persen atau empat orang lainnya adalah pimpinan pondok pesantren atau kepala sekolah.

Baca Juga: KemenPPPA Klaim Penurunan Kasus Kekerasan pada Anak selama 2021

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya