Maria Pauline Lumowa Tolak Diperiksa Polisi, Ini Alasannya

12 rekan Maria sudah dimintai keterangan

Jakarta, IDN Times - Penyelidikan kasus pembobolan BNI yang dilakukan oleh Maria Pauline Lumowa dihentikan sementara karena Maria belum mendapatkan pengacara atau pendamping penasihat hukum.

"Pada intinya tersangka meminta pendampingan dari penasihat hukum yang akan disediakan oleh Kedubes Belanda, tetapi karena belum ada jadi penyidikan dihentikan hingga tersangka mendapat bantuan hukum, kami hormati hak tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setyono di Kompleks Mabes Polri, Senin (13/7/2020).

1. Sudah ada 12 rekan Maria yang jadi saksi

Maria Pauline Lumowa Tolak Diperiksa Polisi, Ini AlasannyaIDN Times/Candra Irawan

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan pada 12 orang saksi terkait kasus Maria. Sebanyak 12 orang itu adalah rekan-rekan Maria dan juga pihak dari Maria. 

Selain itu ada 46 saksi dari pihak BNI yang saat ini masih dimintai keterangan oleh kepolisian.

Baca Juga: Polri Minta Kedubes Belanda Dampingi Proses Hukum Maria Lumowa

2. Masih menunggu balasan dari Kedubes Belanda

Maria Pauline Lumowa Tolak Diperiksa Polisi, Ini AlasannyaKonpers Mabes Polri Soal Maria Pauline Lumowa (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu balasan dari Kedubes Belanda untuk bisa mendampingi proses hukum Maria yang merupakan warga negara Belanda.

Sementara menunggu, pihaknya masih melakukan pelacakan aset milik Maria. Pihak penyidik rencananya juga akan meminta bantuan Tim Pemburu Koruptor untuk menelusuri kasus ini.

"Kami pastikan akan menelusuri digunakan untuk apa saja uang Rp1,7 triliun itu," ujarnya.

3. Pelarian Maria berakhir setelah 17 tahun

Maria Pauline Lumowa Tolak Diperiksa Polisi, Ini AlasannyaTersangka Maria Pauline Lumowa dihadirkan saat rilis kasus pembobolan kas Bank BNI di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Diberitakan sebelumnya, Maria Pauline Lumowa mengakhiri masa buronnya selama 17 tahun. Dia adalah salah seorang kasus pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triu\liun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.

PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Woworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 sempat mendapat kucuran dana Bank BNI senilai US$136 juta dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun saat itu.

Dugaan L/C fiktif ini sempat dilaporkan ke Mabes Polri. Tetapi, Maria sudah terlanjur kabur ke Singapura pada September 2003 atau satu bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga: Maria Pauline Tertangkap, Eks Dirut BNI: Sulit Berharap Uang Kembali 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya