Masuk ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Ini Penjelasan Wagub DKI

Hanya perlu tunjukkan surat bebas COVID-19

Jakarta, IDN Times - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa saat ini Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah tidak lagi diberlakukan menjadi syarat untuk bepergian ke DKI Jakarta. Dia mengatakan warga yang hendak masuk kembali ke DKI Jakarta usai bepergian  hanya perlu menunjukkan surat bebas COVID-19

"Jadi dokumen yang harus disiapkan itu dipastikan negatif, surat keterangan bebas COVID-nya. Dari situ nanti ada pengaturan lainnya," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: H-1 Lebaran, Permohonan SIKM DKI Jakarta Tembus 5.280

1. Tunjukkan KTP dan tujuan

Masuk ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Ini Penjelasan Wagub DKISIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selain menunjukkan surat bukti bebas atau negatif dari COVID-19, warga yang hendak masuk ke Jakarta atau kembali usai perlu melengkapi dokumen seperti KTP dan tujuan perjalanan. 

"Tentu dokumen lainnya ya, KTP yang bersangkutan, dari arah mana, mau ke mana. Tapi yang paling penting kan negatif (COVID-19)," ujarnya. 

2. Minta warga DKI tak lagi membawa orang lain masuk ke Jakarta

Masuk ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Ini Penjelasan Wagub DKIIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Namun, Riza berharap kebijakan ini tak membuat agar warga DKI membawa sanak keluarga dari daerah seperti masa-masa sebelum pandemik. Dia mengatakan bahwa Jakarta sudah cukup padat sebagai Ibu Kota Indonesia.

"Dulu setiap habis lebaran itu yang pulang kampung membawa temannya, saudaranya ke Jakarta," kata dia.  

Baca Juga: Spanduk Tolak Warga Balik Mudik Tanpa Hasil Tes COVID Marak di Jakarta

3. SIKM sempat diberlakukan untuk perjalanan nonmudik di DKI Jakarta

Masuk ke Jakarta Tak Perlu SIKM, Ini Penjelasan Wagub DKIANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dalam Kepgub ini dijelaskan alur proses pemberian SIKM bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan nonmudik.

Pemohon SKIM adalah masyarakat yang hendak melakukan kunjungan sakit atau kedukaan karena keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin dengan satu pendamping ibu hamil dan dua pendamping bagi ibu bersalin.

Baca Juga: Airlangga: Mobilitas di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya