Masuk Pasar di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin 

Berlaku selama PPKM Darurat level 4

Jakarta, IDN Times - Perumda Pasar Jaya menginformasikan bahwa seluruh pengunjung, karyawan, dan pedagang pasar wajib menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 selama perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat atau Level 4, periode 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dikutip dari akun Instagram resmi @perumdapasarjaya, seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya akan menerapkan aturan itu.

"Pedagang dan pengunjung wajib menunjukan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) untuk memasuki pasar," demikian dikutip, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Bendera Putih Berkibar di Pasar Tanah Abang, Pedagang Menyerah?

1. Pasar akan tutup pukul 3 sore

Masuk Pasar di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Ilustrasi Pasar (IDN Times/Besse Fadhilah)

Selain itu, selama pelaksanaan PPKM Level 4, seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya akan beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kapasitas pengunjung pasar maksimal 50 persen," bunyi informasi tersebut.

2. Wagub DKI sebut interaksi di pasar rentan terpapar virus

Masuk Pasar di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Pengunjung melintasi salah satu toko di Pasar Baru, Jakarta, Senin (8/6/2020). Meski masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pusat perbelanjaan tersebut mulai dibuka kembali dengan menerapkan protokol kesehatan menjelang pelaksanaan normal baru (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, itu adalah usulan yang baik, karena penularan di pasar sangat rentan dan banyak interaksi antara pedagang dan penjual yang terjadi.

"Kalau ada usulan demikian, usulan yang perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, supaya juga mendorong bagi warga masyarakat, pedagang, pembeli di pasar segera melaksanakan vaksin. Usulan ini juga baik kalau dipertimbangkan," ujar dia di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (27/7/2021) malam.

3. Mal dianggap lebih luas dan prokesnya lebih ketat

Masuk Pasar di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Ilustrasi Mal di Jakarta (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menimbang apakah aturan ini akan berlaku di mal, Riza mengatakan, hal tersebut kembali ke pengurus atau pengelola masing-masing mal atau asosiasinya. Menurutnya, mal berbeda dengan pasar, di mana mal terbilang lebih luas dan interaksi lebih berjarak.

"Jadi di mal selama ini juga melaksanakan prokes dengan baik. Kalau di mal kita perhatikan, mulai dari masuk, ada thermo gun cek suhu, cuci tangan, disinfektan, kemudian juga ada pengarah jalannya, setiap masuk ke toko juga dibatasi jumlahnya, petugasnya menggunakan masker, faceshield," ujar dia. 

Baca Juga: [LINIMASA-2] Perkembangan Vaksinasi COVID-19 di Indonesia

4. Pemerintah bakal bahas dan pertimbangan isu ini

Masuk Pasar di Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Vaksinasi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/5/2021). (IDN Times/Herka Yanis).

Dia mengatakan, nantinya pemerintah bisa menggodok aturan tempat-tempat mana saja yang bisa dimasuki dengan syarat wajib memperlihatkan kartu vaksin. Namun, di sisi lain dia mengatakan bahwa sejauh ini Pemprov DKI Jakarta tengah mendorong percepatan vaksinasi bisa terus dilakukan.

"Nanti kita akan bahas ke depan, saya kira perlu kita pertimbangkan bersama, supaya juga mendorong orang segera vaksin," ujar Riza.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya