Mau Lapor Polisi Tapi Kamu Gak Tahu Caranya? Baca Ini Ya!

Laporan bisa dilakukan langsung atau melalui telepon

Jakarta, IDN Times - Proses pelaporan tindak pidana pada polisi termaktub pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, pada Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Masyarakat dapat melaporkannya langsung ke kantor polisi atau lewat layanan Call Center Plri (110), SMS (1717) hingga melalui laporan daring. Ada beberapa prosedur untuk melaporkan tindak pidana pada polisi dan berikut rangkuman yang dibuat IDN Times.

1. Laporkan ke kantor polisi terdekat

Mau Lapor Polisi Tapi Kamu Gak Tahu Caranya? Baca Ini Ya!Ilustrasi garis polisi. IDN Times/Muhamad Iqbal

Secara umum, jika mengalami tindak pidana atau melihat tindak kriminal, masyarakat dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dulu. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika masyarakat melihat tindak pidana di suatu kecamatan, maka dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi. Tetapi masyarakat juga bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain.

Baca Juga: Polisi: Komnas HAM Bikin Narasi Negatif Terhadap Aparat soal Pubabu

2. Alur setelah mendatangi kantor polisi

Mau Lapor Polisi Tapi Kamu Gak Tahu Caranya? Baca Ini Ya!Ilustrasi kantor polisi (tribratanews.polresprobolinggo.info)

Kemudian, berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Selanjutnya, setelah datang ke kantor polisi, pelapor bisa menuju bagian SPKD untuk membuat laporan. Setelah polisi menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

3. Penyidikan akan dilaksanakan berdasarkan laporan dan surat perintah. Dan ingat, melapor ke polisi gak dipungut biaya ya!

Mau Lapor Polisi Tapi Kamu Gak Tahu Caranya? Baca Ini Ya!ilustrasi polisi (IDN Times/Sunariyah)

Setelah itu, penyidikan pada suatu tindak pidana akan dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Setelah laporan polisi dibuat, pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor. Karena itulah, tindak pidana dilaksanakan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.

Saat melapor suatu tindak pidana, dengan kata lain, masyarakat telah mengurangi tugas kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman.

Karena itu, dalam membuat laporan tentang dugaan tindak kejahatan, masyarakat seharusnya tidak dipungut biaya. Jika ada yang meminta bayaran, itu adalah oknum yang bisa kamu laporkan kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Baca Juga: Cari WiFi Gratis, Siswa di Klungkung Belajar Daring di Kantor Polisi

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya