Mekanisme Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo dalam Dugaan Pelecehan Seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat menggandeng Komnas Perempuan dalam menangani dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan, secara khusus, penanganan kasus pelecehan atau kekerasan seksual memiliki mekanisme yang harus diperhatikan.
"Tidak boleh memperburuk dampak, tidak boleh ada riviktimisasi, dilakukan di ruangan khusus atau di tempat yang nyaman aman bagi korban, dan dilakukan oleh berbagai pihak yang memiliki perspektif gender serta kompetensi untuk menangani kasus kekerasan. Itu syarat utamanya," kata dia saat dihubungi awak media, Senin (8/8/2022) malam.
1. Penyelidikan dilakukan oleh pihak dengan jenis kelamin yang sama
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Siti, istri Sambo yang merupakan pelapor dugaan kekerasan seksual harus ditangani oleh pihak yang memiliki perspektif kompetensi.
"Jadi, di ruangan diutamakan dilakukan oleh yang jenis kelaminnya sama. Kemudian memiliki perspektif kompetensi untuk penanganan kasus," ujarnya.
"Kemudian, cara pemeriksaan menyesuaikan dengan kondisi. Misalnya, kondisinya sedang tidak sehat ya dilihat dulu sampai sehatm didampingi oleh psikolog klinis," lanjut dia.
Selain itu perlu dipastikan pula tak ada pertanyaan mengulang yang bisa melelahkan pelapor.
Menurut Siti, kepentingannya adalah untuk memastikan pemeriksaan tersebut sesuai dengan hak asasi perempuan. Khususnya hak-hak korban kekerasan seksual.
"Itu mengurangi dampak pemeriksaan atau mengurangi ada tidaknya dampak lebih buruk," ujar Siti.
Baca Juga: Komnas Perempuan Bakal Periksa Istri Ferdy Sambo
Editor’s picks
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Komnas HAM Butuh Keterangan Istri Ferdy Sambo
2. Komnas Perempuan dan mandat UU TPKS
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengatakan, pihaknya ada dalam posisi mengemban mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS). Dengan demikian, dalam penanganan kasus tersebut adalah memastikan bahwa berbagai hak yang dimiliki oleh pelapor korban bisa terselenggara.
"Nah bagaimana prosesnya berjalan dari proses pengaduan. Kami tentunya mendukung upaya untuk memperoleh informasi yang memang dibutuhkan di dalam proses pemeriksaan tewasnya Brigadir J dan adanya dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi," kata dia dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
3. Putri Candrawathi adalah perempuan berhadapan dengan hukum
Andy mengakui, pihaknya sudah bertemu dengan Putri Candrawathi sejak diminta hadir oleh Polda Metro Jaya saat kasus kematian Briagdir J mulai bergulir.
"Memang kami pernah bertemu dan itu juga yang menjadi posisi Komnas Perempuan. Kami meminta agar tidak membuat spekulasi macam-macam terkait kasusnya karena kita butuh memberikan ruang kepada ibu PC, untuk bisa pulih, supaya dia bisa memberikan keterangan lebih lanjut," kata Andy.
Oleh karena itu, dia pun menilai bahwa Putri Candrawathi adalah perempuan yang berhadapan dengan hukum dan dilindungi dalam UU TPKS.
Baca Juga: Komnas HAM Gandeng Komnas Perempuan Selidiki Laporan Istri Ferdy Sambo
Baca Juga: Jenguk Suami di Mako Brimob, Istri Ferdy Sambo: Saya Mohon Doa