Menaker: Kini Pencarian JHT Maksimal Lima Hari Sejak Pengajuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengklaim bahwa pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hanya memakan waktu maksimal 5 hari. Hal itu telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 4 tahun 2022 yang merupakan revisi dari Permenaker No.2 tahun
"Jadi, pembayaran maksimal 5 hari saja sejak pengajuan, tetapi syarat yang diterima BPJS harus lengkap dan benar," kata Ida dalam Chief Editor Briefing secara daring, Kamis (28/4/2022).
1. Usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap
Klaim pencairan JHT mulai dari dilaksanakan dari BPJS ketenagakerjaan yang berdasar pada permohonan peserta atau ahli warisnya jika pekerja sudah meninggal.
Penyampaian dokumen administrasi juga bisa dilaksanakan secara daring maupun luring.
Klaim pembayaran JHT dilakukan maksimal lima hari usai pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Permenaker JHT Sudah Direvisi, Apa Saja yang Diubah?
2. Tak harus tunggu usia 56 tahun untuk dapat JHT
Editor’s picks
Ada beberapa materi revisi dalam beleid yang baru Permenaker yang baru ini, mulai dari syarat usia pensiun untuk mengklaim JHT yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta pada saat mencapai usia pensiun sesuai diatur aturan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau mencapai usia 56 tahun.
Selain itu ada aturan baru soal pekerja PKWT atau kontrak yang bisa memanfaatkan saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja. Serta
Kemudian bagi peserta bukan penerima upah (BPU) yang JHT-nya bisa dibayarkan jika sudah berhenti bekerja.
Permenaker ini juga ditambah aturan pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dengan dibayarkan secara tunai dan sekaligus usai masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
3. Aturan untuk pekerja pensiun dan meninggal
Manfaat lainnya adalah jika pekerja terkena PHK, JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Serta JHT bagi peserta yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya dibayarkan kepada peserta yang merupakan warga negara asing, pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kemudian, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap dibayarkan sebelum mencapai usia pensiun. Hingga Manfaat JHT bagi peserta yang meninggal dunia dibayarkan kepada ahli waris peserta.
Baca Juga: Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya