Mendekam dalam Penjara, Gus Nur Disebut Reaktif COVID-19

Kuasa hukum minta Gus Nur dapat perawatan intensif

Jakarta, IDN Times - tersangka kasus ujaran kebencian Nahdlatul Ulama (NU), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, dikabarkan reaktif COVID-19. Gus Nur kini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Mabes Polri, Jakarta.

Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan mengatakan, informasi tentang kondisi kliennya baru diketahaui hendak mengunjungi ke rutan.

"Tadi kita dapat keterangan begitu dari petugas rutan. Awalnya kami ingin jumpa GN (Gus Nur) didampingi penyidik terkait surat perpanjangan penahanan, tapi kami tidak berani berjumpa karena mendapat keterangan reaktif dari petugas," ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: Panggilan Gus Nur Dikritik, Siapa yang Boleh Menyandang Gelar 'Gus'?

1. Ajukan surat permohonan agar Gus Nur dapat perawatan intensif di rumah sakit

Mendekam dalam Penjara, Gus Nur Disebut Reaktif COVID-19Sugi Nur Raharja alias Gus Nur [kanan]. (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Chandra sendiri tidak tahu secara detail kondisi kesehatan Gus Nur, dan apakah kliennya itu menjalani isolasi. 

Dia mengatakan, akan mengupayakan pengajuan surat perpindahan agar Gus Nur bisa mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

"Kami tadi sudah mengajukan secara lisan agar GN dipindahkan ke rumah sakit agar mendapat perawatan intensif," ujarnya.

2. Masa penahanan Gus Nur diperpanjang

Mendekam dalam Penjara, Gus Nur Disebut Reaktif COVID-19IDN Times/Ardiansyah Fajar

Chandra juga sebelumnya mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Mabes Polri pada Jumat, 13 November 2020, untuk mempertanyakan nasib surat penangguhan penahanan yang sudah diajukan untuk kliennya.

"Ketika kami tanyakan, kami malah diberi surat perpanjangan masa penahanannya. Artinya, permohonan penangguhan diabaikan, dan penyidik justru memperpanjang masa penahanan," ujarnya.

3. Gus Nur diduga cemarkan nama baik dan hina NU

Mendekam dalam Penjara, Gus Nur Disebut Reaktif COVID-19Gus Nur (kiri) saat berbincang dengan Refly Harun. Screenshoot YouTube/Refly Harun

Sugi Nur dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan dengan tuduhan mencemarkan nama baik kiai dan Nahdlatul Ulama (NU) dalam YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!". Video itu berdurasi 29 menit 58 detik.

Sugi Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. Dia kemudian ditangkap pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.

Kasus ini sendiri bukan yang pertama kali menimpa Sugi Nur. Tahun lalu, dia juga divonis 1,5 tahun penjara karena dianggap mencemarkan nama baik generasi muda NU. Dalam kasus ini, Sugi Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2)  dan atau Pasal 45 ayat (3) juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.

Baca Juga: Refly Harun Mengaku Diajak Gus Nur Kolaborasi Bikin Konten YouTube

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya