Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG COVID-19, Ini Penggantinya

Kamu perlu tahu!

Jakarta,IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan aturan baru, terkait penanganan pandemik virus corona atau COVID-19.

Mengutip dari situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 covid19.go.id, Selasa (14/7/2020), aturan itu mengubah penggunaan istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga orang tanpa gejala (OTG).

Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan pada Senin 13 Juli 2010, dan diunggah pada Selasa (14/7/2020).

1. Dijelaskan dalam bagian Survelians epidemiologi

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG COVID-19, Ini PenggantinyaMenteri Kesehatan (Menkes) dr. Terawan Agus Putranto IDN Times/Debbie Sutrisno

Perubahan definisi dari istilah ODP, PDP, dan OTG dijelaskan pada bab III Surveilans Epidemiologi. Bahwa istilah itu diganti menjadi kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, dan beberapa istilah lainnya.

"Pada bagian ini dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19, yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian seperti yang tertuang dalam aturan itu.

Baca Juga: Kasus Baru COVID-19 di Indonesia Didominasi OTG dan Gejala Ringan

2. Penjelasan istilah pengganti ODP, PDP, dan OTG

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG COVID-19, Ini PenggantinyaIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam bab itu juga dijelaskan pengertian dari istilah baru yang diatur Menkes. Berikut pengertian istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat:

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS*/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang
dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau
konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau
kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu
15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi
(seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus
probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai
standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak
berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum. 
dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

 

Keterangan:
* ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam, dan disertai salah satu gejala atau tanda penyakit pernapasan seperti batuk, sesak nafas atau sakit tenggorokan, atau pilek atau pneumonia ringan hingga berat.

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut. Negara transmisi lokal merupakan negara yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas, dapat dilihat melalui situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports. Wilayah transmisi lokal di Indonesia dapat dilihat melalui situs https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

3. Penjelasan istilah lainnya

Menkes Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG COVID-19, Ini PenggantinyaIlustrasi Pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Jose Luis Gonzalez)

1. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

2. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan
masa karantina selama 14 hari.

3. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengand minimal 3 hari setelah lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi
menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Keterangan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus
probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen
Klinis.

4. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Baca Juga: 27 WNA di Jateng Jadi ODP, 2 Lainnya Jadi PDP COVID-19

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya