Menko PMK Minta KPAI Buat Norma Perbedaan Sikap Tegas dan Keras

Masyarakat belum bisa bedakan antara tegas dan keras

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, meminta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuat norma dan aturan yang jelas, terkait tindakan "tegas" dan "keras" di lingkungan pendidikan.

“Saya sudah meminta kepada ketua KPAI untuk dirumuskan yang lebih operasional, bagaimana penerapan sikap tegas, terutama dalam rangka mendidik dan bedanya dengan praktik kekerasan,” ungkapnya saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Anugerah KPAI 2022, di Jakarta, Kamis (21/7/2022). 

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres Strategi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

1. Masyarakat belum bisa bedakan antara tegas dan keras

Menko PMK Minta KPAI Buat Norma Perbedaan Sikap Tegas dan KerasIlustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Muhadjir mengatakan fenomena kekerasan dan ketegasan dalam pendidikan masih sering tersamarkan. Banyak kalangan masyarakat belum bisa membedakan antara tindakan tegas dan keras, terutama di lembaga pendidikan.

“Saya kira ini tugas besar yang saya rekomendasikan kepada KPAI untuk menyusun norma-norma yang bisa dijadikan pedoman, terutama di sektor pendidikan,” kata dia.

2. Kondisi abu-abu antara tindakan tegas dan keras

Menko PMK Minta KPAI Buat Norma Perbedaan Sikap Tegas dan KerasMenko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Ketegasan dan kekerasan yang dimaksud Muhadjir terkadang masih memiliki wilayah abu-abu yang belum jelas.

“Karena kita tahu banyak sekali tanggapan masyarakat ketika seorang pendidik melakukan tindakan yang tegas terhadap anak didiknya dalam membentuk karakter, dan menerapkan disiplin malah disalah pahami oleh masyarakat dan dipolisikan,” katanya.

KPAI diminta bertindak secara objektif dan imparsial agar tindakan tegas seorang guru bisa dinilai apakah termasuk ke dalam bentuk ketegasan atau kekerasan.

3. Guru enggan mendisiplinkan anak didiknya

Menko PMK Minta KPAI Buat Norma Perbedaan Sikap Tegas dan KerasSeorang guru mengajar siswa dan siswi pada pembelajaran tatap muka (PTM) di SMA Negeri 1, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (1/11/2021) (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Menurut Muhadjir, saat ini ada kecenderungan guru enggan mendisiplinkan anak didiknya karena tidak ingin mengambil risiko. Hal ini, kata dia, justru tidak baik untuk masa depan pendidikan bangsa.

“Terkadang guru sampai ketakutan, kalau ada siswanya yang seharusnya didisiplinkan malah tidak dilakukan, karena gak mau ambil risiko daripada dilaporkan polisi dan dilabrak orang tua. Ini tidak bagus untuk masa depan pendidikan kita, terutama untuk pembentukan karakter,” kata dia.

Baca Juga: Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Anak, KPAI: Ada Perhatian

4. Perlindungan terhadap anak hal yang fundamental

Menko PMK Minta KPAI Buat Norma Perbedaan Sikap Tegas dan KerasSejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Namun demikian, kata Muhadjir, tindakan yang jelas termasuk kekerasan, apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi.

“Kalau sudah jelas-jelas itu kekerasan, apalagi kekerasan seksual, tidak bisa ditoleransi, harus dilakukan penindakan atas hal itu,” kata dia.

Memberikan perlindungan terhadap anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya, kata Muhadjir, adalah kewajiban semua pihak. Penanganan atau perlindungan terhadap anak adalah hal yang sangat fundamental, karena menyangkut masa depan bangsa.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya