Menko PMK: Perkawinan Anak Bawa Dampak Negatif

Masalah KDRT, perceraian hingga kasus stunting

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengajak masyarakat, terlebih orangtua mencegah perkawinan anak. Hal ini berguna untuk menghindari sejumlah dampak negatif terhadap anak pada masa mendatang usai mereka menikah.

"Perkawinan anak dikhawatirkan membawa dampak negatif seperti kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, kasus stunting atau kekerdilan pada anak yang nantinya dilahirkan hingga munculnya keluarga miskin baru," kata Muhadjir dalam acara webinar "Menko PMK Menyapa, Saatnya Pemuda Bersuara" secara daring di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

1. Pernikahan butuh kesiapan lahir dan batin

Menko PMK: Perkawinan Anak Bawa Dampak NegatifANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Muhadjir menjelaskan, perkawinan butuh kesiapan guna menjadikan sebuah rumah tangga harmonis. Kesiapan yang diperlukan adalah lahir hingga batin, sedangkan anak-anak dinilai masih jauh dari kesiapan itu.

"Perkawinan anak dapat dikatakan jauh dari kesiapan. Misalnya, kondisi fisik seorang perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun dikhawatirkan kondisi fisiknya belum siap melahirkan dan menjadi ibu. Melahirkan usia muda juga dikhawatirkan mengancam jiwa ibu dan bayi," katanya.

Baca Juga: Masa Pandemik Banyak Anak Ajukan Dispensasi Perkawinan, Tak Tahan Lama

Baca Juga: KemenPPPA: Perkawinan Anak Termasuk Pelanggaran HAM

2. Bekali anak dengan pendidikan tinggi

Menko PMK: Perkawinan Anak Bawa Dampak NegatifIlustrasi PTM (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Perempuan yang menikah di bawah usia 18, kata dia, belum siap secara fisik. Termasuk organ reproduksinya yang belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan janin secara optimal. Oleh karena itu, Muhadjir pun mengajak seluruh pihak mencegah praktik perkawinan anak.

"Kepada orangtua diharapkan untuk tidak menikahkan putra-putri mereka pada usia anak. Berikanlah kesempatan kepada putra-putri ini untuk membekali dirinya dengan pendidikan tinggi sehingga nantinya menjadi bekal untuk membangun rumah tangga bahagia," katanya.

Muhadjir juga berharap ke depan Indonesia akan terbebas dari praktik perkawinan anak.

"Tentunya ini untuk mewujudkan generasi unggul yang merupakan generasi penerus bangsa dan sekaligus mendorong program pemerintah menuju Indonesia maju," katanya.

 

3. Keterkaitan perkawinan anak dan masalah gizi anak

Menko PMK: Perkawinan Anak Bawa Dampak NegatifIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, masalah stunting yang ada di Indonesia bahkan berkenaan dengan perkawinan anak.

Data Studi Status Gizi Indonesia 2021 menunjukkan bahwa dari 34 provinsi di Indonesia, yang mendapat kategori baik hanya satu provinsi, yakni Bali. Rendahnya kualitas pola asuh dinilai berkaitan dengan ketidaksiapan menjadi orangtua.

Situasi gizi buruk juga terjadi karena fenomena sosial yang menentukan, tetapi yang ternyata kurang diperhatikan adalah rendahnya kualitas pengasuhan. Pengasuhan yang buruk salah satunya dipicu perkawinan usia anak.

Baca Juga: Ini Cara Kemen PPPA Cegah Masalah Perempuan dan Anak di Desa

Baca Juga: Sekolah Terpapar Ideologi Khilafatul Muslimin, Kemen PPPA: Waspada!

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya