Menkominfo Bakal Buat Regulasi Hak Penerbit

Naskah akademik sudah disusun

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menindak lanjuti arahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo saat Peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari 2022 lalu. Dia memberikan dukungan atas perumusan regulasi hak penerbit atau publisher right.

Johnny mengatakan semua pihak dapat meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit guna menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.

Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya newcomer over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan newcomer over the top,” kata dia dalam keterangan, Senin (21/3/2022).

1. Naskah akademik sudah disusun dan bakal rampung dalam dua pekan

Menkominfo Bakal Buat Regulasi Hak PenerbitMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Menurut Johnny, Dewan Pers dan konstituen sudah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran guna menyusun naskah akademik yang berkaitan dengan regulasi hak penerbit.

Dia menyatakan naskah akademik itu ditargetkan rampung dalam dua pekan ke depan.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” ujar pria berusia 65 tahun itu.

Baca Juga: Sandiaga dan Johnny G Plate Borong Produk UMKM Total Rp200 Juta

2. Johnny akan minta hak inisiatif usulkan payung hukum

Menkominfo Bakal Buat Regulasi Hak PenerbitMenteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (kominfo.go.id)

Dari naskah akademik itu, Johnny menyatakan bakal mengusulkan langsung pada Presiden Joko Widodo guna meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” kata dia. 

3. Bakal dikaitkan dengan payung hukum yang sudah ada

Menkominfo Bakal Buat Regulasi Hak PenerbitMenteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate. (IDN Times/istimewa).

Dia menjelaskan salah satu alternatif pengaturan hak penerbit dengan mengaitkannya dengan payung hukum yang sudah ada.

Johnny menjelaskan beberapa regulasi yang sudah ada antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft perundang-undangannya dalam bentuk dua payung ini,” katanya.

Nantinya, target implementasi payung hukum publisher rights kata dia, bergantung pada pilihan yang diusulkan, apakah dalam bentuk Undang-Undang atau peraturan turunan lainnya.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Irit Bicara Ditanya soal Reshuffle Menteri

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya