Menkominfo Johnny G Plate Gerah WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi 

Minta WhatsApp/Facebook terapkan perlindungan data pribadi

Jakarta, IDN Times - Beberapa hari terakhir perubahan kebijakan privasi pengguna aplikasi WhatsApp dan Facebook mendapatkan perhatian warganet di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga akhirnya buka suara soal ini. Pada Senin (11/1/2021) Menkominfo Johnny G Plate memanggil perwakilan WhatsApp dan Facebook untuk membahas hal tersebut.

“Pada Senin, 11 Januari 2021. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp/Facebook serta pihak-pihak terkait melakukan beberapa hal,” kata Johnny dalam keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jalani Pemeriksaan COVID-19 di RSPAD

1. WhatsApp dan Facebook diberi PR oleh Johnny

Menkominfo Johnny G Plate Gerah WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi Ilustrasi (IDN Times/Helmi Shemi)

Dalam pertemuan ini, Johnny mendorong dua perusahaan raksasa aplikasi ini untuk menjawab dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia mengenai kekhawatiran yang berkembang.

Mereka diminta menjelaskan tujuan dan dasar kepentingan pemprosesan data pribadi, mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

“Disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat tadi,” kata dia.

2. Minta WhatsApp dan Facebook lebih patuh pada hukum

Menkominfo Johnny G Plate Gerah WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi IDN Times/Hana Adi Perdana

Johnny juga mengingatkan agar WhatsApp dan Facebook bisa meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan. Terutama yang mengatur pelindungan data pribadi di Indonesia.

Dua perusahaan besar ini diminta untuk memporses data pribadi sesuai prinsip-prinsip yang berlaku, menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia, melakukan pendaftaran sistem elektronik, menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi hinggga kewajiban sesuai undang-undang.

3. Masyarakat diminta bijak pilih media sosial

Menkominfo Johnny G Plate Gerah WhatsApp Ubah Kebijakan Privasi IDN Times/Larasati Rey

Dia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan dan menentukan media sosial dengan mempertimbangkan perlindungan data pribadi dan privasi. Agar penyalahgunaan data bisa terhindar.

“Pilih yang mampu memberikan perlindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujarnya.

Johnny mengatakan, ada sejumlah payung hukum yang dibuat untuk pengelolaan informasi, data dan transaksi elektronik, mulai dari UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 5/2020.

"Akan diperkuat secara lebih detail dalam RUU PDP," kata dia.

Baca Juga: Millennials, Tahu Gak Sih RI Sedang Darurat Perlindungan Data Pribadi?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya