Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit dari Dewan Pers

Diharapkan rampung pada 2022 ini

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit atau publisher rights dari Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong menjelaskan penyusunan naskah akademik adalah tahapan untuk meningkatkan status draft yang diserahkan Oktober 2021. Hal ini adalah langkah maju untuk ciptakan pengaturan hak penerbit di Indonesia.

“Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draft. Ini kita sampaikan supaya publik tahu, aware, bahwa ada satu rancangan peraturan yang sedang diajukan secara bersama-sama Dewan Pers dan Kementerian Kominfo," kata dia dalam keterangannya, dilansir Kamis (14/4/2022).

1. Prosedur lanjutan dari naskah akademik

Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit dari Dewan PersMenteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny G. Plate. (IDN Times/istimewa).

Usman mengatakan naskah akademik jadi salah satu dasar pertimbangan penetapan jenis payung hukum. Selanjutnya, pihak Kominfo akan bersurat dengan Kementerian Sekretariat Negara dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit. 

“Prosesnya berawal dari Dewan Pers (task force-nya), kemudian diserahkan kepada Menkominfo. Selanjutnya Menkominfo akan bersurat mengirimkan naskah akademik dan aturan ini (publisher rights) kepada Kementerian Sekretariat Negara. Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden. Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” katanya.

Baca Juga: [BREAKING] Menkominfo: Presiden Jokowi Tolak Perpanjangan Masa Jabatan

2. Berharap 2022 regulasi ini terbit

Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit dari Dewan PersMenkominfo Johnny G Plate (Website/kominfo.go.id/)

Sesuai arahan Menkominfo, Kemkominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya. Salah satunya melibatkan publik lebih banyak lagi hingga Kemkominfo sebagai leading sector jika aturan ini jadi Peraturan Perundang-Undangan (PP). Namun jika jadi Perpres maka sepenihnya akan jadi hak Kemensetneg dan Presiden.

Dengan adanya langkah maju ini, Usman berharap pada 2022 regulasi hak penerbit bisa selesai untuk segera diimplementasikan. Dia mengatakan Kemkominfo dapat banyak masukan multipihak tentang aturan Publisher Rights serta Good Journalism.

“Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” katanya.

3. Isu penting yang dicakup dalam pengaturan hak penerbit

Menkominfo Terima Naskah Akademik Regulasi Hak Penerbit dari Dewan PersIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma oleh media-media global. 

“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujarnya.

Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.

“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” jelasnya.

Baca Juga: Menkominfo Bakal Buat Regulasi Hak Penerbit

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya