Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini Besarannya

Beleid THR dan gaji ke-13 sudah dikeluarkan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13  tahun 2023 untuk aparatur negara, termasuk di antaranya menteri-menteri di kabinet.

Pemerintah menetapkan THR secepatnya akan diberikan kurang dari 10 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 rencananya baru akan dibayarkan mulai Juni 2023.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023. 

1. THR menteri diatur dalam PP Nomor 15/2023

Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini BesarannyaPresiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan selamat kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, calon PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Kontrak), anggota TNI/Polri, dan pensiunan saja. Namun para pejabat negara juga kebagian termasuk para menteri. Hal ini termuat dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) di atas.

Artinya,  seluruh mulai dari Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hingga  Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bakal mendapatkan THR.

Baca Juga: Ada Tim Pemantau THR di Depok, Karyawan Bisa Lapor Kalau Belum Dapat

2. THR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan

Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini BesarannyaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam beleid ini dijelaskan komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 68 tahun 2021, gaji pokok menteri besarannya senilai Rp5.040.000. Para menteri juga menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

3. Kalkulasi THR yang didapatkan para menteri

Menteri-Menteri Jokowi Bakal Dapat THR Juga, Segini Besarannyailustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika dikalkulasi sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2023 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pejabat negara, maka nominal  yang bakal dikantongi sebesar Rp18.648.000, yang terdiri dari gaji pokok sebanyak Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, akan menggelontorkan anggaran sebesar Rp41 triliun dari APBN untuk pencairan THR PNS pusat dan daerah di 2023 ini.

Untuk pencairan THR bagi PNS pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,7 triliun yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga. Kemudian, untuk pencairan PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) dianggarkan dalam pos dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 triliun. Sri Mulyani juga menggelontorkan THR untuk pensiunan PNS dengan anggaran sebesar Rp9,8 triliun.

Tak hanya itu, ada juga tambahan transferan buat pemda sebesar Rp2,1 triliun untuk anggaran komponen THR tambahan bagi guru dan dosen PNS daerah.

Baca Juga: THR Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023 Sudah Disiapkan, Segini Besarannya!

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya