Menteri PPPA Ajak "Dare to Speak Up" Hadapi Kekerasan Perempuan

Kekerasan bukan aib

Jakarta, IDN Times - Dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) yang diperingati setiap 25 November-10 Desember, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melaksanakan Kampanye Peringatan 16 HAKTP bersama Menteri PPPA dengan tema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” melalui kegiatan edutainment.

Dalam kesempatan ini, Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengajak masyarakat untuk berani bersuara terkait kekerasan yang dilihat atau dialami melalui kampanye "Dare to Speak Up". Dia meminta agar kekerasan terhadap perempuan disuarakan karena bukanlah suatu aib.

"Jangan menganggap lagi kasus itu adalah aib, tapi untuk berani kita laporkan, untuk memberikan keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku," kata dia di Pelataran Sarinah, Thamrin, Jakarta Senin (6/12/2022).

1. Semakin banyak kasus yang terungkap

Menteri PPPA Ajak Dare to Speak Up Hadapi Kekerasan PerempuanKampanye Peringatan 16 HAKTP bersama Menteri PPPA dengan tema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” di Sarinah, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kampanye "Dare to speak Up" juga dianggap Bintang penting untuk membuat setiap bagian dari masyarakat  dan pemerintah bergerak bersama untuk memberikan keadilan kepada korban baik.

"Isu kekerasan seksual ini tidak terlepas meningkatnya kasus yang terungkap," kata dia.

Maksudnya adalah bukannya kasus yang meningkat tapi kasus yang terungkap semakin banyak, karena kekerasan perempuan adalah fenomena gunung es, yang terlihat sedikit di permukaan namun ternyata sangat banyak dan tak terungkap

Baca Juga: Komnas Perempuan: Kekerasan Perempuan Juga Dilakukan Aparat Keamanan

2. UU TPKS sebagai payung hukum

Menteri PPPA Ajak Dare to Speak Up Hadapi Kekerasan PerempuanKampanye Peringatan 16 HAKTP bersama Menteri PPPA dengan tema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” di Sarinah, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bintang mengatakan, penting peran masyarakat untuk menyuarakan kekerasan pada perempuan supaya efek jera pada pelaku bisa terasa dan kekerasan pada perempuan bisa berkurang.

Belum lagi sudah keluarnya payung hukum yang mengatur kekerasan terhadap perempuan yakni Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022. Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

"Dengan adanya undang-undang ini semakin banyak yang melaporkan," katanya.

"Undang-undang TPKS ini merupakan payung hukum yang komprehensif untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan," ujarnya.

 

3. Berikan penghargaan bagi perempuan yang berani bersuara

Menteri PPPA Ajak Dare to Speak Up Hadapi Kekerasan PerempuanKampanye Peringatan 16 HAKTP bersama Menteri PPPA dengan tema “Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan” di Sarinah, Jakarta, Selasa (6/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dalam kegiatan hari ini, KemenPPPA juga meluncurkan hasil analisis Survei pengalaman hidup perempuan nasional (SPHPN) 2021 bersama sejumlah stakeholder yang berkenaan dengan isu perempuan.

KemenPPPA juga memberikan penghargaan pada perempuan korban kekerasan yang berani bersuara.

Tidak hanya korban, siapa saja yang melihat peristiwa kekerasan terhadap anak, bisa melaporkan ke layanan Kemen PPPA, yaitu ke SAPA129 melalui call center 129 atau melalui WhatsApp di 08111-129-129.

Baca Juga: Menteri PPPA: Mencegah Kekerasan Anak Harus Dimulai dari Keluarga

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya