Menteri PPPA Datangi Korban Perkosaan di Jakut, Pastikan Pendampingan

Para pelaku sering akses situs porno

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengunjungi remaja putri berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Hutan Kota, Jakarta Utara. Dengan terduga pelaku juga berusia anak.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga memastikan kondisi terakhir dan perkembangan pendampingan pada korban. 

“Kami datang ke rumah keluarga korban, yang paling utama ingin melihat kondisi korban dan sejauh mana pendampingan yang telah diberikan untuk korban kekerasan seksual dari teman sebayanya. Setelah berbincang dengan korban dan kakaknya, kami ikut sedih dengan kondisi korban yang tentu saja masih sangat trauma dengan kejadian itu," kata Bintang saat berkunjung ke Cilincing, Jakarta Utara, dilansir Senin (26/9/2022)..

1. Para pelaku adalah anak putus sekolah

Menteri PPPA Datangi Korban Perkosaan di Jakut, Pastikan PendampinganMenteri PPPA Kunjungi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Utara (dok. KemenPPPA)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Marotul Aeni, para pelaku adalah anak putus sekolah berusia 11 hingga 13 tahun, dan pihaknya memberlakukan UU Sistim Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengingat pelaku masih berusia anak.

“Kasus ini sudah dilakukan pemberkasan dan sudah kami kirimkan ke Kejaksaan. Kini kami menunggu hasil pemrosesan di Kejaksaan. Para pelaku kami titipkan sementara di Sentra Handayani. Untuk pendampingan terhadap korban juga sudah dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” kata Aeni. 

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan di Hutan Kota Jakut: Dulu Anak Kami Ceria

2. Para pelaku sering akses situs porno

Menteri PPPA Datangi Korban Perkosaan di Jakut, Pastikan PendampinganIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari hasil pertemuan, diperoleh keterangan bahwa para pelaku tidak memiliki gadget, tetapi sering mengunjungi warung internet (warnet) untuk mengakses situs-situs yang hanya ditujukan untuk orang dewasa.

Para pelaku yang termasuk dalam kategori Anak Berhadapan Hukum (ABH) ini harus juga diberikan edukasi atas setiap tindakan yang sudah mereka lakukan dan konsekuensi yang mereka hadapi.

"Orangtua juga harus lebih memberikan pengawasan, mengedukasi anak-anak mereka untuk tidak sembarangan mengakses konten berbahaya bagi kesehatan mental anak-anak mereka. Ayo orangtua, seringlah komunikasi dengan anak kalian. Jangan biarkan anak-anak menjadi korban dan menjadi pelaku kekerasan,” ujar Bintang.

Baca Juga: 4 Anak di Bawah Umur Perkosa Gadis di Jakut, Motifnya Cinta Ditolak

3. Apresiasi keberanian kakak korban laporkan kasus ini

Menteri PPPA Datangi Korban Perkosaan di Jakut, Pastikan PendampinganMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, pihaknya berharap korban mampu pulih dari trauma dan bisa melanjutkan sekolah kembali, karena sebentar lagi akan menghadapi ujian sekolah. 

"Nanti pendampingan khusus untuk memulihkan kesehatan jiwa korban akan kembali dilanjutkan setelah ujian sekolah selesai,” ujarnya.

Bintang  juga memberikan apresiasi untuk kakak korban yang sudah memberanikan diri melapor ke pihak berwajib agar adiknya bisa tertangani dan pelaku ditangkap.

Keberanian keluarga korban ini perlu dicontoh oleh masyarakat luas. Karena tiap masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual dan melihat dan mendapatkan laporan kasus, harus segera bertindak untuk melapor agar kasusnya bisa segera tertangani.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) juga punya contact center khusus laporan pengaduan kekerasan, yaitu Layanan Pengaduan SAPA129 dengan menghubungi call centre 129 atau pesan Whatsapp di 08111-129-129,” kata Bintang.

4. Koordinasi edukasi kepada pengurus warnet

Menteri PPPA Datangi Korban Perkosaan di Jakut, Pastikan PendampinganIlustrasi warnet (IDN Times/Fadli Syaputra)

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P2AdanPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati yang turut hadir menyatakan akan segera berkoordinasi dalam hal edukasi kepada pengurus warnet.

“Kami siap melakukan koordinasi dengan dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta terkait perijinan warung internet ini. Selanjutnya kami akan lakukan dialog dengan dinas terkait, dengan para pemilik dan pengelola internet untuk mengawasi anak-anak yang menjadi pelanggan warnet, agar mereka juga peduli dengan masa depan anak-anak," kataTuty.

Para pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman maksimalnya berupa pidana penjara 15 tahun, dan sesuai pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat ditetapkan pada anak paling lama 7,5 tahun penjara atau paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya