Menteri PPPA Dukung Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT

Gugus tugas dianggap jadi faktor pendukung yang penting

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik langkah Kantor Staf Presiden (KSP) memperpanjang penugasan Gugus Tugas Percepatan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Gugus tugas, kata dia, merupakan salah satu faktor pendukung yang sangat penting dalam percepatan pengesahan RUU PPRT. Praktik baiknya sudah terlihat bersama ketika mengawal pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Pemerintah sepakat bahwa kerja yang kita butuhkan dalam penyusunan RUU PPRT tidak hanya kerja substansi, tapi kerja komunikasi dan politik juga menjadi penting,” kata Menteri PPPA dilansir dalam keterangan resminya, Jumat (31/3/2023).

Gugus tugas ini terdiri atas delapan Kementerian atau Lembaga mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, KemenPPPA, KSP, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.

Pada Kamis, 30 Maret 2023 KemenPPPA, KSP dan sejumlah kementerian menggelar rapat Koordinasi Pengesahan Surat Keputusan Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT dan Rencana Tindak Lanjut.

1. Perlu sinkronisasi kebijakan agar tidak tumpang tindih

Menteri PPPA Dukung Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRTPara Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi tenda perempuan di gerbang DPR (dok. JALA PRT)

Dia mengungkapkan, percepatan pengesahan RUU PPRT adalah salah satu upaya dalam memberikan pengakuan terhadap PRT serta memperjuangkan jaminan kesehatan dan sosialnya.

“90 persen dari 4,2 juta PRT adalah perempuan dan anak. Oleh karena itu, penting untuk kita bisa mengawal pengesahan RUU PPRT dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Bintang mengatakan, perlu adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih antara RUU PPRT dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Saat bicara terkait perlindungan kepada PRT yang berasaskan keadilan, kesejahteraan, serta penghormatan hak asasi manusia, Bintang berharap agar memperhatikan UU yang ada terkait perempuan dan anak.

"Seperti UU Ratifikasi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak,” kata dia.

Baca Juga: Menteri PPPA: RUU PPRT Simpel, Beri Perlindungan Pekerja

2. Sedang persiapkan SurPres ke DPR

Menteri PPPA Dukung Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRTKepala Staf Kepresidenan, Moeldoko memimpin rapat koordinasi tingkat Menteri di Gedung Bina Graha, Jakarta. (dok. KSP)

Sementara Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan, Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Surat Presiden (SurPres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penunjukkan wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.

“Sembari menunggu Surat Presiden diterbitkan, kita bekerja secara simultan dalam menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), mempersiapkan konsinyering, serta melakukan komunikasi publik dan politik. Gugus tugas pun telah kita perpanjang dengan kepentingan sebagai rumah konsilidasi K/L yang tidak tercantum dalam Surat Presiden,” ujarnya.

3. Perlu ada analisis mendalam dalam penyusunan RUU ini

Menteri PPPA Dukung Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRTMenko PMK, Muhadjir Effendy dalam acara Launching Peringatan Hari Santri 2021 pada Selasa (21/9/2021). (youtube.com/Kemenag RI)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebutkan ada lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT, yaitu bias, diskriminasi, pendidikan, ketimpangan dan kemiskinan.

“Urgensi disusunnya RUU PPRT adalah untuk menghapuskan diskriminasi kepada PRT, baik secara sosial maupun ekonomi. RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja,” kata Muhadjir.

Muhadjir juga mendorong Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT untuk mempertimbangkan analisis konsekuensi suatu kebijakan dari sisi proyeksi, prediksi, dan risiko yang hasilnya dapat menjiwai kebijakan tersebut.

“Perlu ada analisis yang mendalam dalam penyusunan RUU ini, agar jangan sampai semangat kita adalah membela PRT, tetapi justru nantinya merugikan PRT,” pungkas Muhadjir.

Baca Juga: JALA PRT Berharap DPR Segera Bersurat ke Jokowi Bahas RUU PPRT

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya