Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Tempat Aman dari Kekerasan Seksual

Dorong implementasi UU TPKS

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menegaskan peran penting lingkungan kampus terhadap terbentuknya kondisi yang aman dari kekerasan seksual. Bintang menyatakan sudah seharusnya kampus memberikan rasa aman kepada seluruh elemennya dan menegaskan diri sebagai tempat yang aman dari kekerasan seksual.

"Sudah sepantasnya perguruan tinggi menjadi tempat yang aman, kondusif, dan nyaman, bagi mahasiswa. Apalagi, kasus kekerasan seksual di kampus semakin pelik jika dikaitkan dengan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang, antara pelaku dan korban, seperti dosen dengan mahasiswa. Melihat data (Survei #NamaBaikKampus 2019) dikatakan masih banyak kasus yang tidak terungkap, tentunya ini menjadi PR bagi semua," kata Bintang, dalam keterangannya, dilansir Selasa (6/9/2022).

1. Berharap implementasi UU TPSK bisa terus dikawal

Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Tempat Aman dari Kekerasan SeksualMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (dok. KemenPPPA)

Bintang menyatakan pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai kekerasan seksual lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia berharap agar implementasi UU TPKS bisa dikawal demi mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Baca Juga: UU TPKS Dinilai Tak Akan Tumpang Tindih dengan Undang- Undang Lain

2. Tujuan pembentukan UU TPKS

Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Tempat Aman dari Kekerasan SeksualInfografis Perjalanan RUU TPKS untuk jadi Undang-Undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Lahirnya UU yang bersifat lex specialis ini diharapkan mampu menyediakan landasan hukum materil dan formil sekaligus. Sehingga, dapat menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum Masyarakat.

"Pembaruan hukum ini dapat dilihat dari tujuan pembentukan UU TPKS, adapun tujuan dari pembentukannya yaitu, mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum serta merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, hingga menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual," kata dia.

3. KemenPPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS

Menteri PPPA: Kampus Harus Jadi Tempat Aman dari Kekerasan SeksualMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Kini, KemenPPPA sedang menyusun peraturan turunan dari UU TPKS yang mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu yang bersifat one stop service. Dengan begitu, korban akan diterima dan ditangani langsung di tempat dan tidak berpindah dari satu instansi ke lainnya.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut KemenPPPA telah menjalin kerjasama intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mendorong tata kelola Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang terintegrasi di 34 Provinsi dan 279 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KemenPPPA: Kekerasan Seksual Bukan dari Pasangan Naik Selama Pandemik

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya