Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat Martabat

Bentuk pelecehan terhadap perempuan

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengecam dan mengutuk kasus oknum atasan perusahaan yang mengajak karyawatinya staycation demi perpanjangan kontrak kerja.

Bintang mengungkapkan, kasus ini adalah bentuk pelecehan pada perempuan yang merendahkan harkat serta martabat manusia.

“Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangannya, dilansir Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Polisi Panggil Atasan yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi

1. Setiap pekerja perempuan berhak dilindungi

Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat MartabatIlustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Bintang mengungkapkan, setiap pekerja perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan. 

"Saya mengingatkan kepada para pekerja perempuan untuk segera melaporkan jika melihat, mendengar, ataupun mengalami kekerasan seksual. Segera laporkan kepada Layanan SAPA 129 atau posko aduan serikat pekerja di perusahaan masing-masing,” katanya.

Adapun berita kasus ajakan staycation terhadap karyawati itu viral di media sosial, bermula dari unggahan pemberitaan lokasi perusahaan yang disebut-sebut berada di area Cikarang, Bekasi.

Kemen PPPA saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus ini.

Baca Juga: DPRD Bekasi Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Ajak Karyawati Staycation

2. Ada penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan

Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat MartabatMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga saat melakukan kunjungan kerja ke Ponorogo (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, Indonesia sudah mempunyai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang tidak memberikan toleransi pada para pelaku kekerasan seksual dan menindak tegas para pelakunya. Kemudian terdapat Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja.

Setiap pekerja perempuan, berhak mendapat perlindungan dari masalah ketenagakerjaan, diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Dia menjelaskan, RP3 sudah ada di enam titik di Indonesia, di antaranya Cakung, Bintan, Cilegon, Pasuruan, dan Musi Banyuasin. Kedua aturan ini memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan yang rentan mengalami kekerasan dan diskriminasi.

Baca Juga: Korban Ajakan Staycation Atasan Perusahaan di Bekasi Lapor Polisi

3. Aturan yang ada bisa dijadikan rujukan setiap kementerian atau lembaga agar responsif gender

Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat MartabatKemenPPPA, Bintang Puspayoga dalam Rapat Kerja: Realisasi Program Kerja Tahun 2022, Rencana Kerja Tahun 2023, dan Pandangan Pemerintah Terhadap RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) (31/1/2023). (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, pembentukan RP3 oleh Kemen PPPA tidak hanya merespona kekerasan yang telah dialami oleh pekerja perempuan, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan terjadinya kekerasan.

Kemen PPPA juga sudah menerbitkan beberapa peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Peraturan yang sudah ada tersebut dapat dijadikan rujukan oleh setiap kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah untuk mengembangkan kebijakan yang responsif gender dalam memberikan pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak serta perlindungan kepada pekerja perempuan di tempat kerja," kata dia.

"Jangan sampai terjadi pembiaran dan terjadi kasus berulang, baik dalam satu perusahaan yang sekarang sedang bermasalah tetapi juga menjadi early warning system bagi perusahaan maupun tempat kerja lainnya," lanjut Bintang.

Menurut dia, zona kerja yang aman dan bebas dari kekerasan serta pelecehan seksual harus diwujudkan sebagai bentuk dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.

"Kami pun secara tegas menolak dan memerangi segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap pekerja perempuan,” katanya.

Adapun Kemen PPPA menyediakan layanan pengaduan SAPA129 yang dapat dihubungi oleh masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan seksual melalui Call Center 129 atau nomor WhatsApp pada 08111-129-129.

4. Korban ajakan staycation lapor atasan ke polisi

Menteri PPPA: Kasus Atasan Ajak Staycation Rendahkan Harkat Martabatkuasa hukum korban, Alin Kosasih. (IDN Times/Imam Faishal)

Terbaru, karyawati berinisial AD (24) melaporkan atasan perusahaan ke Polres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023) atas kasus ajakan staycation.

Korban datang ke Mapolres Metro Bekasi didampingi oleh kuasa hukumnya, Alin Kosasih; Anggota Komisi VIII DPR RI, Obon Tabroni; dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Alin Kosasih mengatakan, AD mengalami pelecehan oleh atasannya saat mendekati masa perpanjangan kontrak kerja.

"Hari ini kami melakukan perlindungan hukum khususnya bagi perempuan yang mengalami pelecehan seksual," kata Alin kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Kemen PPPA: Bukti Buruknya Pengasuhan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya