Menteri PPPA: Kasus NW Bentuk Dating Violence, Polisi Usut Tuntas!

"Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM"

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi asal Malang hingga berujung bunuh diri menjadi perhatian usai viral di media sosial. Mahasiswi berinisial NW tersebut meninggal dunia karena diduga dipaksa aborsi oleh kekasihnya yang berstatus sebagai polisi berinisial R.

Menanggapi hal ini, Menteri  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan kasus yang dialami NW adalah bentuk dari Dating Violence atau kekerasan dalam berpacaran. 

“Setiap bentuk kekerasan adalah pelanggaran HAM. Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang, baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (6/12/2021).

1. Perempuan dan anak korban kekerasan harus mau lapor

Menteri PPPA: Kasus NW Bentuk Dating Violence, Polisi Usut Tuntas!Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan adanya fenomena dating violence yang mulai muncul ke permukaan, Bintang memberikan pesan agar perempuan dan anak yang jadi korban kekerasan mau melaporkan kasusnya serta meminta pertolongan.

“Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan,’’ ujar Bintang.

Baca Juga: Kenapa Kasus Kekerasan Seksual Baru Jadi Perhatian Usai Viral?

2. Menteri PPPA minta polisi usut tuntas kasus ini

Menteri PPPA: Kasus NW Bentuk Dating Violence, Polisi Usut Tuntas!Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR dan memproses pelaku BGS sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bintang mengatakan, masyarakat sudah sepantasnya memberikan empati yang besar pada korban dan keluarganya serta berpihak pada korban.

“Kami mendukung langkah cepat dari Bapak Kapolri dan semua jajarannya khususnya terhadap Kepolisian Daerah Jawa Timur dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,’’ kata dia.

3. KemenPPPA dukung kebijakan RUU PKS disahkan

Menteri PPPA: Kasus NW Bentuk Dating Violence, Polisi Usut Tuntas!ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual KemenPPPA mengungkapkan terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.

Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pelaku, bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ("UU Kesehatan") "setiap orang dilarang melakukan aborsi" Sanksi pidana bagi pelaku aborsi diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi :

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar".

 

Bunuh diri merupakan masalah kesehatan jiwa serius yang sering diabaikan masyarakat. Jika kamu membutuhkan pertolongan atau mengenal seseorang yang membutuhkan bantuan, kamu bisa menghubungi layanan konseling pencegahan bunuh diri, di nomor telepon gawat darurat (emergency) hotline (021) 500–454 atau 119, bebas pulsa.


Menurut data dari Kementerian Kesehatan RI, saat ini sudah terdapat lebih dari 3.000 Puskesmas yang memiliki layanan kesehatan jiwa. Kamu bisa menghubungi atau langsung mendatangi Puskesmas terdekat untuk mengetahui apakah mereka melayani kesehatan jiwa. Bagi pemegang BPJS, konsultasi kejiwaan di Puskesmas tidak dikenakan biaya alias gratis. Jika belum memiliki BPJS, kamu tetap bisa berkonsultasi dengan biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Selain itu, Kemenkes RI juga menyiapkan 5 RS jiwa rujukan yang dilengkapi dengan layanan konseling kesehatan jiwa dan pencegahan bunuh diri. RS jiwa tersebut ialah:

RSJ Amino Gondohutomo Semarang, nomor telepon (024) 6722565

RSJ Marzoeki Mahdi Bogor, nomor telepon (0251) 8324024, 8324025, 8320467

RSJ Soeharto Heerdjan Jakarta, nomor telepon (021) 5682841

RSJ Prof Dr Soerojo Magelang, nomor telepon (0293) 363601

RSJ Radjiman Wediodiningrat Malang, nomor telepon (0341) 423444

 

NGO Indonesia pencegahan bunuh diri:

Jangan Bunuh diritelp: (021) 9696 9293email: janganbunuhdiri@yahoo.com

Organisasi INTO THE LIGHTmessage via page FB: Into The Light Indonesia (@IntoTheLightID)direct message via Twitter: @IntoTheLightID

Kementerian Kesehatan Indonesiatelp: (021) 500454

Baca Juga: Polri Pecat Bripda RB, Polisi yang Minta Pacar Aborsi 2 Kali

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya