Menteri PPPA Kecam Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di Cianjur

Harusnya tak jadikan alasan poliandri buat hakimi korban

Jakarta, IDN Times - Aksi pengusiran dan pembakaran pakaian terjadi di Cianjur, Jawa Barat pada seorang perempuan berinisial N (28) yang diduga bersuami dua. Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi yang diduga dilakukan oleh sekelompok warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.  

Perempuan berinisial N tersebut diduga melakukan poliandri, namun KemenPPPA berpendapat seharusnya hal itu tak dijadikan alasan warga bisa menghakimi N.

“Saya merasa prihatin dan menyayangkan terjadinya aksi tersebut. Semestinya sebagai warga negara yang baik dan memiliki aturan hukum, aksi main hakim sendiri tidak perlu dilakukan dengan alasan apapun,” kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

1. Masyarakat harusnya cari fakta terlebih dahulu

Menteri PPPA Kecam Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di CianjurMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan, semestinya masyarakat bisa lebih bijak mendengarkan dan mengetahui terlebih dahulu alasan N melakukan poliandri secara diam-diam, entah itu karena N mengalami KDRT, faktor ekonomi, dan lain sebagainya. 

Bintang sangat menyayangkan warga setempat yang melakukan aksi main hakim sendiri tanpa prosedur hukum yang berlaku, hingga menyakiti seseorang dalam hal ini adalah N.

“Saya mengapresiasi UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang telah bergerak cepat untuk melakukan penjangkauan kepada Korban untuk melakukan klarifikasi terlebih dahulu terkait kejadian yang menimpa korban."

"KemenPPPA akan mengawal kasus ini bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dalam hal ini Dinas PPPA Provinsi Jawa Barat, Dinas Kabupaten Cianjur dan UPTD PPA Kabupaten Cianjur yang secara fungsional memiliki tugas yang sama dengan KemenPPPA dalam melakukan layanan, khususnya penjangkauan korban, dan pendampingan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum,” kata Bintang.

Baca Juga: Menteri PPPA: Kawin Culik Berkedok Budaya Tak Boleh Lagi Dilakukan

2. Tindakan ini dinilai sewenang-wenang tak sesuai dengan hukum yang berlaku

Menteri PPPA Kecam Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di CianjurMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Tindakan yang dinilai “main hakim sendiri” tersebut sempat viral di pemberitaan pada hari Senin, 16 Mei 2022. Bintang menganggap, dalam kejadian yang menimpa N ini perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Apapun alasannya, permasalahan sebab-akibat menjadi syarat mutlak yang harus dilihat dalam kasus N ini.

Bintang menuturkan bahwa aksi pembakaran pakaian dan pengusiran korban dengan main hakim sendiri adalah perbuatan sewenang-wenang yang tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku. Apapun kesalahan seseorang, upaya main hakim sendiri merupakan hal yang dilarang oleh hukum.

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Forum Anak Berperan Aktif dalam Pembangunan

3. Warga bisa dikenakan sanksi hukuman yang berlaku

Menteri PPPA Kecam Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di CianjurIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika melihat hukum yang berlaku, perbuatan warga desa setempat yang mengusir dan membakar pakaian korban justru bisa saja dikenakan Pasal 406 KUHP tentang penghancuran atau perusakan barang, yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain Pasal 406 ayat (1) KUHP, dapat juga dikenakan Pasal 170 KUHP jika terbukti adanya kekerasan yang dilakukan bersama-sama (pengeroyokan). Pasal tersebut menyebutkan “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

4. Isu poliandri sudah diatur dalam Undang-Undang

Menteri PPPA Kecam Warga Usir Perempuan Bersuami Dua di CianjurIlustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Sementara itu, terkait Poliandri sendiri, disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa negara menyatakan asas perkawinan Indonesia adalah monogami, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 3 ayat 1 yaitu “pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami”. 

Meskipun dalam ayat (2) mengatur mengenai ketentuan poligami, yaitu “Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan”. Sedangkan untuk ketentuan sebaliknya (terkait poliandri) tidak diatur dalam UU Perkawinan di Indonesia.

Dengan adanya isu ini, Bintang mengajak semua pihak termasuk korban untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya