Menteri PPPA Minta Pengesahan RUU TPKS Dilakukan Hati-hati

Menteri PPPA sebut masalah kekerasan seksual sangat kompleks

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan pihaknya mendorong pembahasan substansi maupun proses pengesahan rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Serta, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Masalah kekerasan seksual sangat kompleks, sehingga RUU TPKS ini lingkup dan cakupannya bersifat multi dimensi dan mengatur publik yang sangat luas. Keterlibatan kementerian selain anggota gugus tugas tentunya akan memperkuat tim pemerintah, mengingat ruang lingkup atau cakupan RUU TPKS yang bersifat multi dimensi dan mengatur publik,” kata Bintang dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (18/1/2022).

DPR merencanakan RUU TPKS disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada Selasa, 18 Januari 2022.

1. Pidato Jokowi agar RUU TPKS segera disahkan jadi penyemangat

Menteri PPPA Minta Pengesahan RUU TPKS Dilakukan Hati-hatiMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Bintang Puspayoga (Dok. Humas KemenPPPA)

Dia mengatakan pernyataan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengenai percepatan pengesahan RUU TPKS merupakan penyemangat bagi seluruh pihak untuk membahas dan mengesahkan RUU TPKS.  Dia juga mengapresiasi kerja Tim Gugus Tugas RUU TPKS dalam memperjuangkan agar RUU ini bisa disahkan.

“Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada tim gugus tugas yang selama ini sudah bekerja keras dan solid memperjuangkan serta mengambil langkah-langkah strategis dalam percepatan penyusunan RUU TPKS. Komunikasi yang dibangun dengan baik bersama Badan Legislatif melalui serial Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan selama tahun 2021, telah menghasilkan komitmen yang kuat antara pemerintah dengan Badan Legislatif untuk mempercepat proses pembahasan RUU TPKS,” katanya.

Baca Juga: RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR

2. Keterlibatan KemenPPPA dalam RUU TPKS

Menteri PPPA Minta Pengesahan RUU TPKS Dilakukan Hati-hatiIlustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bintang mengatakan, sejak 2016, KemenPPPA telah terlibat dalam diskusi gagasan awal RUU TPKS atau yang sebelumnya dikenal sebagai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Pada 2017, KemenPPPA menjadi leading sector pemerintah dalam penyiapan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlanjut hingga tahun 2019. 

“Selama tahun 2020-2021, kami intens melakukan pengawalan terhadap dinamika RUU TPKS. Berbagai pertemuan antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kalangan lainnya, seperti organisasi perempuan, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh publik, pemerhati isu perempuan dan anak, akademisi, kalangan mahasiswa, serta media massa telah dilaksanakan,” kata dia.

3. RUU TPKS bisa segera jadi payung hukum

Menteri PPPA Minta Pengesahan RUU TPKS Dilakukan Hati-hatiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bintang berpendapat KemenPPPA sebagai leading sector, sudah mengerahkan segala daya guna memastikan tidak hanya agar RUU TPKS dapat segera dibahas dan disahkan. 

Ia mengharapkan RUU TPKS nantinya sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya