Menteri PPPA Sahkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Klungkung

Ada lima komitmen yang dibuat Menteri PPPA

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meresmikan peluncuran Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Desa (DRPPA) Kabupaten Klungkung, Bali.

Peresmian DRPPA merupakan disebut sebagai upaya mendorong pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkesetaraan, dan berperspektif perempuan dan anak, serta bebas dari narkoba.

Strategi DRPPA ini dilaksanakan melihat dari data dan indeks yang ada di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gende (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), dan Indeks Perlindungan Anak (IPA) yang dirasa belum mencapai target.

"Padahal, kalau melihat populasi penduduk Indonesia terdapat sekitar 49,8 persen dari jumlah penduduk adalah perempuan, dan sepertiganya adalah anak-anak. Artinya sumber daya perempuan dan anak harus jadi perhatian kita untuk diberdayakan dan dilindungi, salah satu caranya adalah melalui peluncuran DRPPA,” kata Bintang, Senin (14/2/2022).

1. Akan kembangkan model DRPPA di berbagai wilayah

Menteri PPPA Sahkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di KlungkungMenteri PPPA sahkan desa ramah perempuan dan peduli anak, Kabupaten Klungkung, Bali (dok. KemenPPPA)

Bintang mengatakan sektor pembangunan yang memperhatikan kesetaraan, keadilan dan inklusivitas harus diwujudkan bersama sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara tahun 1945.

Kebijakan pengintegrasian kebutuhan hak, perlindungan perempuan dan anak implementasinya dapat dirasakan sampai ke level akar rumput, yang diupayakan lewat DRPPA.

Pada 2021-2022, KemenPPPA akan mengembangkan model DRPPPA di 33 provinsi, 71 kabupaten atau kota dan 142 desa.

“Dalam mewujudkan DRPPA kami tidak bisa melaksanakannya sendiri, kami sebagai kementerian koordinasi dan perumusan kebijakan tidak bisa langsung terjun ke akar rumput, untuk kami melakukan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait dan pemerintah daerah agar kebijakan dalam memastikan pemberdayaan perempuan dana perlindungan anak dapat menjangkau sampai di tingkat desa," kata dia.

Bintang juga menyampaikan apresiasi kepada komitmen pemerintah daerah setempat dalam mewujudkan DRPPA.

Baca Juga: Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Unit Perlindungan Anak Tingkat Daerah 

2. Kerja sama untuk hapuskan stunting dan bebas dari narkoba

Menteri PPPA Sahkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di KlungkungMenteri PPPA sahkan desa ramah perempuan dan peduli anak, Kabupaten Klungkung, Bali (dok. KemenPPPA)

Kemen PPPA juga melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak mulai dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) agar bisa terbebas dari stunting hingga Badan narkotika Nasional (BNN) agar perempuan dan anak bebas dari narkoba.

Kepala BNN Provinsi Bali, Gde Sugianyar Dwi Putra mengemukakan urgensi peresmian DRPPA untuk memastikan Kabupaten Klungkung bebas dari narkoba, khususnya karena perempuan dan anak yang turut menjadi korban dalam peredaran narkoba.

Dari data yang ada ada 314 perempuan atau 8,7 persen perempuan dari total seluruh warga binaan yang terdapat di provinsi Bali, dan sekitar 80 persen di antaranya terjerat kasus narkoba.

"Ini yang jadi perhatian kita semua bahwa bandar juga melibatkan perempuan dan anak di bawah umur, mereka yang menjadi korban penyalahgunaan kejahatan narkoba,” ujarnya.

3. Lima poin pencanangan DRPPA

Menteri PPPA Sahkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di KlungkungIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta juga mendukung peresmian DRPPA bebas narkoba sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak terhadap perempuan dan anak.

Adapun upaya yang telah dilakukan di antaranya menjadikan Klungkung sebagai kawasan tanpa rokok, dan telah menjadi kabupaten atau kota tanpa rokok terbaik di Indonesia.

Lebih lanjut, Kabupaten Klungkung juga telah memberikan fasilitasi jemputan bagi anak sekolah, hingga penutupan kafe remang-remang yang menjadi sarang rokok, miras dan narkoba.

Komitmen Bersama Pencanangan DRPPA yang ditandatangani oleh kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, beserta Camat Dawan dan Banjarangkan memiliki sejumlah poin di antaranya:

1. Mendukung pembentukan DRPPA
2. Memfasilitasi kegiatan DRPPA
3. Melakukan langkah-langkah konkret dan berkelanjutan bagi perkembangan DRPPA.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas pelaksanaan Rencana Aksi DRPPA.
5. Melaporkan perkembangan DRPPA kepada Kepala Daerah secara berjenjang dan berkala

Baca Juga: Kilas Balik 5 Isu Prioritas yang Diamanatkan Presiden ke Kemen PPPA 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya