Menteri PPPA: Uji Materi Permendikbud PPKS Jangan Cederai Korban!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Uji materi atau judicial review Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi diajukan oleh lembaga kerapatan adat alam Minangkabau (LKAAM).
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga berharap agar uji materi tak menghambat dan menyurutkan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual di kampus.
“Semangat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak boleh padam gara-gara uji materi itu. Hari-hari ini sangat perlu untuk melakukan pencegahan terhadap kekerasan seksual di tengah banyaknya kasus yang terjadi,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, di Jakarta, Selasa (29/03/2022).
1. Pengajuan uji materi ke MA diharapkan tak cederai keadilan ke korban
Bintang mengatakan KemenPPPA menghormati proses yang berlangsung di Mahkamah Agung (MA) ini.
Namun, dia berharap agar pengajuan bisa dicermati dengan baik agar tak mencederai keadilan korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Frasa 'Tanpa Persetujuan' Permendikbud PPKS Digugat, Kenapa?
2. Kekerasan seksual banyak yang tersembunyi
Dia mengatakan perlindungan dari tindak kekerasan seksual harus dapat dirasakan kehadirannya oleh semua di lingkup perguruan tinggi, mengingat kekerasan seksual lebih banyak yang tersembunyi dan menjadi fenomena gunung es.
Editor’s picks
Kekerasan seksual di perguruan tinggi juga dipengaruhi relasi kuasa antar individu berperan besar di hampir semua kasus.
3. Korban diminta tetap berani laporkan kekerasan seksual
Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 dibutuhkan guna memastikan kampus sebagai tempat yang bersih dari segala tindak kekerasan seksual.
Bintang mengatakan korban juga diminta tetap berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya agar mendapatkan bantuan perlindungan dan penanganan yang tepat.
“Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan yang sangat keji dapat berdampak terhadap mental, fisik dan merusak masa depan korban. Kita tidak bisa mendiamkan dan membiarkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun,” ujarnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Minta MA Tolak Uji Materiil Aturan Kekerasan Seksual
4. LKAAM minta permendikbud itu dicabut
Diketahui, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nadiem Makarim digugat LKAAM ke MA soal Permendikbud ristek nomor 30 tahun 2021 terkait PPKS di lingkungan kampus.
LKAAM meminta agar Peremendikbud tersebut dicabut. Dilihat dari situs resmi MA gugatan itu terdaftar dengan nomor 34 P/HUM/2022.
"Dalam Proses Pemeriksaan oleh Tim C," tulis keterangan perkara dilihat IDN Times, Kamis (31/3/2022).