Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Unit Perlindungan Anak Tingkat Daerah 

Jadi bentuk realisasi perlindungan perempuan dan anak

Jakarta, IDN Times – Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA), Bintang Puspayoga menjelaskan keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menurutnya sangat dibutuhkan untuk merealisasikan upaya perlindungan perempuan dan anak dengan memaksimalkan pelayanan bagi korban kekerasan.

“UPTD PPA ini merupakan ujung tombak dan garda terdepan untuk menjalankan mandat perlindungan perempuan dan anak dari Presiden Jokowi. Untuk bisa memberikan pelayanan yang maksimal, pembentukan UPTD PPA merupakan hal yang sangat penting menjadi perhatian kita bersama," kata Bintang, Jumat (21/1/2022).

1. Prioritas pembentukan di empat provinsi di Indonesia

Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Unit Perlindungan Anak Tingkat Daerah Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Baca Juga: Menteri PPPA : RUU TPKS Perlu Kita Kawal!   

Dia menjelaskan, bakal terus memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan UPTD PPA melalui komitmen pemerintah daerah. Prioritas pembentukan UPTD PPA saat ini terdapat di 4 Provinsi yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku serta di 336 kabupaten/kota.

Bintang mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan dua fungsi baru KemenPPPA, keberadaan UPTD PPA dibutuhkan mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten atau kota.

2. Koordinasi untuk melaksanakan kebijakan yang ada

Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Unit Perlindungan Anak Tingkat Daerah Dialog Anak KemenPPPA dengan Koalisi NGO dan forum anak (IDN Times/Lia Hutasoit)

Nantinya, kata Bintang, UPTD PPA dan pemerintah pusat akan berkoordinasi secara intens untuk memastikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan terpenuhi.

Hal, menurut dia menguatkan tugas lainnya yaitu merumuskan, menyinkronkan serta mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan terkait PPPA. 

KemenPPPA sebagai Pembina teknis dalam penyelenggaraan urusan PPPA bersama-sama dengan Kementerian Dalam Negeri turut memastikan terbentuknya UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, memastikan kompetensi SDM di dalamnya, memastikan layanannya terstandar, bahkan memastikan ketersediaan anggarannya baik melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.

"Dengan demikian, diharapkan pelayanan terhadap korban dapat dilakukan secara prima dan berpihak kepada kepentingan terbaik korban,” kata Bintang.

3. Upaya perlindungan korban dan pemberian efek jera bagi pelaku

Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Unit Perlindungan Anak Tingkat Daerah Ilustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengamanatkan tambahan dua fungsi, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Bintang mengatakan, perempuan dan anak adalah bagian dari masa depan bangsa, namun rentan menjadi korban kekerasan. Hal yang sangat penting adalah implementasi dari peraturan dan perundangan yang telah ditetapkan Pemerintah untuk memberikan upaya perlindungan yang maksimal, khususnya memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Selain efek jera terhadap pelaku, komitmen dan koordinasi antar lembaga dalam menyelenggarakan upaya-upaya perlindungan yang dibutuhkan korban yang mana layanan dimaksud tidak secara khusus dibawah penyelenggaraan urusan PPPA melainkan di Kementerian/Lembaga lainnya seperti layanan penegakan hukum, layanan kesehatan, layanan rehabilitasi sosial, dan lainnya. Serta penguatan dan unit-unit yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Sementara itu, di tingkat akar rumput, desa, pemerintah desa berperan besar dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak melalui SDG’s Desa.

4. Koordinasi terkait program dan anggaran tak kalah penting

Menteri PPPA Ungkap Pentingnya Unit Perlindungan Anak Tingkat Daerah Menteri PPPA Bintang Puspayoga (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Bintang mengatakan yang juga tidak kalah penting yakni koordinasi dan komitmen antar Kementerian atau lembaga baik mulai dari hulu sampai dengan hilir, termasuk koordinasi program dan ketersediaan anggaran sangat dibutuhkan.

“Kita mulai dari hulu melalui pencegahan di dalam keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. Selanjutnya di hilir penanganan dan bantuan kepada korban dan keluarga korban akan harus dilakukan secara komprehensif sesuai kebutuhan korban," katanya.

Dalam hal memberikan kemudahan akses pelaporan, Bintang menjelaskan KemenPPPA telah meluncurkan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) atau hotline center 129 dan whatsapp di nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau melihat tindak kekerasan di sekeliling mereka, jangan ragu untuk melapor baik ke UPTD PPA daerah setempat maupun ke SAPA129,” katanya

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya