Menteri PPPA Ungkap Tiga Tantangan Besar Penanganan Kasus Kekerasan

Mulai dari meningkatnya korban dan cakupan wilayah

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyatakan negara berkomitmen untuk selalu hadir dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. 

Pada 2020, KemenPPPA mendapatkan tambahan fungsi implementatif, yaitu pelayanan rujukan akhir sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020. Namun demikian, berbagai tantangan masih dihadapi oleh KemenPPPA dalam menjalankan fungsi tersebut. 

“Tantangan pertama adalah adanya gap antara meningkatnya jumlah korban dan keluarga korban yang telah mampu membuka suara dengan ketersediaan lembaga yang menangani,” kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (14/1/2022).

1. Tantangan kekerasan yang makin beragam hingga cakupan wilayah

Menteri PPPA Ungkap Tiga Tantangan Besar Penanganan Kasus KekerasanIDN Times/Ayu Afria

Tantangan kedua, menurut Bintang, adanya gap antara kualitas kekerasan yang semakin beragam dengan kualitas penanganan. Tantangan ketiga, adanya gap antara keluasan cakupan wilayah dengan sistem penanganan dengan efektif, cepat dan sinergis. Dengan demikian bila diringkaskan maka dari aspek penanganannya, korban belum memperoleh keadilan secara cepat dan mudah, serta mendapatkan pemulihan yang diperlukan.

KemenPPPA memang melakukan beberapa upaya mulai dari pengembalian penjualan anak hingga pendampingan kasus kekerasan dan eksploitasi seksual anak di sejumlah wilayah.

“Ketika kita bicara mengenai tugas dan fungsi ini, memang membuka ruang kami untuk bisa melakukan pelayanan secara langsung, tapi ada keterbatasan kami yang dibentengi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah. Mana yang boleh kami eksekusi langsung, mana yang sebatas koordinasi yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri PPPA Harap Tuntutan Jaksa pada Herry Wirawan Dikabulkan Hakim

2. Prevalensi kekerasan anak 13-17 turun

Menteri PPPA Ungkap Tiga Tantangan Besar Penanganan Kasus KekerasanIlustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Bintang menjelaskan, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2021, prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2018. 

Meski begitu, Menteri Bintang meminta seluruh pihak tetap waspada terhadap angka dan modus yang kian beragam.

“Menurun sebesar 21,7 persen bagi anak perempuan dan 28,31 persen bagi anak laki-laki dalam kurun waktu 3 tahun,” katanya.

3. Walau prevalensi kekerasan turun tapi angkanya masih tinggi

Menteri PPPA Ungkap Tiga Tantangan Besar Penanganan Kasus KekerasanIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Penurunan prevalensi juga terlihat bagi anak yang mengalami jenis kekerasan seksual. Meskipun penurunan prevalensi kekerasan terhadap anak ini merupakan berita yang baik, menurut dia, patut menjadi perhatian  semua bahwa angkanya masih cukup tinggi dan memprihatinkan. 

“Apalagi sepanjang 2021, terutamanya 3 bulan terakhir, tidak ada pemberitaan tanpa kekerasan seksual terhadap anak-anak kita, ini menjadi perhatian kita bersama demikian juga ketika kita melihat modus yang semakin beragam dan mengerikan,” katanya.

Baca Juga: Pentingnya Peka pada Potensi Kekerasan Seksual, Mulailah Jadi Pengamat

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya