Menteri PPPA Ungkap Urgensi Penanganan Pidana Perdagangan Orang

TPPO adalah kejahatan transnasional

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat, martabat kemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga dibutuhkan strategi pencegahan dan penanganan yang serius dan komprehensif oleh negara.

Hal itu disampaikan Bintang dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).

"Rapat Koordinasi Tingkat Menteri ini merupakan langkah strategis bersama dalam membahas dan menyikapi maraknya isu TPPO di Indonesia yang terorganisir dan begitu sistematis,” kata Bintang dalam siaran persnya, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Menteri PPPA Kutuk Pelecehan Seksual 8 Mahasiswi oleh Dosen Unand

1. Ada 2.357 korban TPPO yang terlaporkan sejak 2017

Menteri PPPA Ungkap Urgensi Penanganan Pidana Perdagangan OrangIDN Times/Ayu Afria

Dia menyampaikan, dari data yang tercatat di SIMFONI PPA selama 2017- Oktober 2022, tercatat sebanyak 2.356 korban TPPO yang terlaporkan. Dari seluruh korban TPPO yang terlaporkan, persentase terbesar terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, perempuan sebesar 46,14 persen, dan laki-laki 2,89 persen.

Sejak tahun 2019, terjadi peningkatan jumlah korban TPPO yang terlaporkan, yaitu dari 226 menjadi 422 korban pada tahun 2020, dan 683 korban pada tahun 2021. Sementara itu, selama periode Januari - Oktober 2022 telah terlaporkan 401 korban TPPO.

Baca Juga: Bongkar TPPO Anak ke Arab Saudi, Pelaku Dapat Rp25 Juta per Orang 

2. Modus yang ada kian kompleks

Menteri PPPA Ungkap Urgensi Penanganan Pidana Perdagangan OrangPolda Jatim gelar konpers ungkap kasus TPPO, Kamis (25/11/2021). IDN Times/ Ardiansyah Fajar.

Bintang menjelaskan, ada kecenderungan meningkatnya korban TPPO yang terlaporkan setiap tahunnya. Hal ini menjadi penting untuk dapat melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan serta penanganan TPPO.

"Apalagi dengan semakin banyaknya modus-modus baru yang bermunculan dan kian kompleks, pencegahan dan penanganan TPPO harus menjadi fokus dan urgensi kita bersama,” kata Bintang.

Baca Juga: Selundupkan Etnis Rohingya ke Malaysia, Nelayan Dijerat TPPO

3. Petakan dan telaah berbagai macam permasalahan terkait TPPO

Menteri PPPA Ungkap Urgensi Penanganan Pidana Perdagangan OrangRapat Koordinasi Tingkat Menteri Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO). (dok. KemenPPPA)

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan, pertemuan tersebut adalah langkah awal bagi GT PP TPPO untuk memetakan dan menelaah berbagai macam permasalahan terkait TPPO yang dihadapi oleh setiap kementerian/lembaga, serta meningkatkan produktivitas dari kinerja GT PP TPPO dalam percepatan pencegahan dan penanganan TPPO.

“Kejahatan TPPO ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa menyangkut kemanusiaan dan martabat bangsa. Perlu koordinasi, sinergi, dan kerja kongkret dari GT PP TPPO untuk memastikan bahwa pembagian tugas dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO berjalan sesuai dengan fungsinya," kata dia.

"Banyak sekali kasus dan jenis-jenis pelanggaran TPPO ditemui di ranah hukum dan HAM, terutama melalui imigrasi dan urusan VISA, di mana dengan mudahnya organisasi dan sindikat TPPO memasukkan juga mengeluarkan orang secara ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Puncak Hari Ibu, Menteri PPPA: Perempuan Masih Dianggap Kaum Lemah 

4. Korban TPPO diperlakukan tidak layak

Menteri PPPA Ungkap Urgensi Penanganan Pidana Perdagangan Orang(Tersangka TPPO di Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118) ANTARA FOTO/M N Kanwa

Menurut Mahfud, kasus TPPO adalah kejahatan yang dilakukan secara terencana dan kerap kali melibatkan pihak tertentu di dalam suatu institusi pemerintah.

Selain itu, kata dia, banyak kasus korban TPPO yang diperlakukan tidak layak.

Misalnya, korban TPPO kadang kala ada yang menjadi awak kapal dan tidak merasakan sinar matahari selama enam bulan, setelah itu jika mereka gugur di tengah lautan, jasadnya di buang ke laut begitu saja.

"Oleh karena itu, setiap anggota GT PP TPPO perlu memastikan permasalahan yang dihadapi masing-masing instansi agar kita dapat memetakan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

5. Aturan pengikat UU TPPO

Menteri PPPA Ungkap Urgensi Penanganan Pidana Perdagangan Orangilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Pemerintah Republik Indonesia sudah membuat sejumlah beleid yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Dalam pengimplementasian UU tersebut, telah diterbitkan beberapa peraturan pengikat, di antaranya:

(1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO

(2) Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO

(3) Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.

“Keberadaan UU, peraturan-peraturan tentang TPPO, serta GT PP TPPO merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam melindungi setiap individu dari kejahatan TPPO. Adapun melalui GT TPPO, pada tahun 2022 telah disusun Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RAN PP TPPO) untuk mengintegrasikan program dan kebijakan terkait pencegahan dan penanganan TPPO melalui anggaran yang melekat pada alokasi anggaran kementerian/lembaga, sesuai dengan rencana aksi masing-masing,” ujar Bintang.

Adapin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tersebut dipimpin langsung oleh Menko Polhukam, Mahfud MD selaku Ketua II GT PP TPPO dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerard Plate; Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani; Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suryo; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Agus Andrianto, serta anggota GT PP TPPO di tingkat pusat.

Baca Juga: 10 WNI Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang ke Indonesia

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya