Menteri PPPA: UU TPKS Bermanfaat pada Korban Jika Diimplementasikan

Bintang sebut UU TPKS bermanfaat ketika diimplementasikan

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) adalah semangat bersama antara DPR, pemerintah dan masyarakat sipil. Kini RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.

Dalam pemaparannya di sidang Paripurna DPR Selasa (12/4/2022), Bintang mengingatkan bahwa UU TPKS nantinya akan memberikan manfaat ketika diimplementasikan.

“Inilah semangat kita bersama antara DPR RI, pemerintah dan masyarakat sipil yang perlu terus kita ingat, agar undang-undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan khususnya bagi korban Kekerasan seksual,” kata dia.

Bintang menjelaskan, perlindungan dari kekerasan dan bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia, merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kekerasan seksual, kata dia, adalah bentuk dari tindak kekerasan, perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan, serta mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

“Kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di masyarakat sesungguhnya memiliki dampak serius korban berupa penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi dan sosial hingga politik,” ujar Bintang.

Baca Juga: Jalan Terjal UU TPKS yang Akhirnya Disahkan DPR Hari Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya