Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih Payah

Dinamika legislasi RUU TPKS

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah melalui proses panjang selama enam tahun, hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (12/4/2022).

“Dengan seluruh jerih payah, waktu dan tenaga yang telah kita curahkan, diiringi perjalanan panjang para korban dan masyarakat sipil pendamping korban sejak 2016,” kata Bintang, dalam rapat paripurna.

Baca Juga: [BREAKING] Presiden Jokowi Setuju RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-Undang 

1. RUU TPKS jadi inisiatif DPR pada awal 2022

Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih PayahMenteri PPPA Bintang Puspayoga (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

DPR setuju RUU TPKS dinyatakan jadi inisiatif DPR pada awal 2022. Persetujuan ini diambil usai sembilan fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Pemerintah dan DPR juga secara intensif sejak akhir Januari hingga 11 Februari 2022 untuk membahas RUU TPKS, yang dikoordinasikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai leading sector bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM selaku wakil pemerintah.

“Baik bersama-sama maupun sendiri dalam pembahasan RUU TPKS dengan DPR RI,” kata Bintang.

2. Upaya susun undang-undang yang komprehensif

Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih PayahIlustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Bintang menjelaskan penyusunan pandangan dan daftar inventarisasi masalah (DIM), juga melibatkan kementerian dan lembaga yang bidang tugasnya berkait substansi yang diatur dalam RUU TPKS.

Pembahasan RUU TPKS antara pemerintah serta DPR dimulai sejak 24 Maret sampai 6 April 2022. Dia mengatakan pemerintah dan DPR telah berupaya secara optimal menyusun undang-undang yang komprehensif, hingga tidak multitafsir.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

3. Kehadiran negara dalam upaya mencegah kekerasan seksual

Menteri PPPA: UU TPKS Melalui Jalan Panjang dan Penuh Jerih PayahIlustrasi kekerasan pada perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Naskah RUU PKS kemudian ditandatangani fraksi di DPR RI dan pemerintah pada 6 April 2022, yang selanjutnya diteruskan paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-Indang.

Bintang mengatakan UU TPKS akan jadi wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah kekerasan seksual menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidak berulangan kasus yang sama.

“Inilah semangat kita bersama antara DPR RI, pemerintah, dan masyarakat sipil yang perlu terus kita ingat, agar undang-undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujarnya.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya