Mereka yang Jadi Tersangka Gara-gara Joko Tjandra 

Nama-nama yang terseret kasus Joko Tjandra, ada 2 jenderal!

Jakarta, IDN Times – Kamis, 30 Juli 2020, sorotan kamera para pewarta mengarah ke satu sudut bandara. Bukan pejabat, ratu atau raja atau pemimpin negara kerabat yang datang melainkan seorang buronan yang dikenal dengan nama “Joker” atau Joko Soegiarto Tjandra.

Dia berhasil diciduk setelah 11 tahun dalam pelarian. Joko dibawa pulang dari negara tetangga Malaysia. Sebuah pengungkapan kasus yang menimbulkan polemik karena sejumlah oknum terseret di dalamnya.

Total sudah ada lima orang yang kena batunya karena berusaha membantu sang buronan kelas kakap bebas berkeliaran di luar jeruji besi. Tiga di antara mereka adalah aparat penegak hukum. Dua di antaranya bahkan berangkat jenderal.

Siapa saja nama-nama yang terbukti membantu Joko melancarkan strategnya terhindar dari hukum? Berikut IDN Times sajikan rangkumannya.

1. Brigjen Pol Prasetijo Utomo

Mereka yang Jadi Tersangka Gara-gara Joko Tjandra Brigjen Prasetijo Utomo (tengah). (satpolppkalteng.go.id)

Brigjen Pol Prasetijo Utomo adalah salah satu aparat penegak hukum yang harus hengkang dari jabatannya karena membantu Joko membuat surat jalan. Sebelumnya, Prasetijo menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Dengan surat sakti yang dikeluarkannya, Joko bisa bepergian dari Jakarta hingga Kalimantan Barat.

Pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Karena kesalahannya, dia ditetapkan jadi tersangka dan ditahan sejak 31 Juli 2020.  Prasetijo terbukti terlibat menerbitkan surat jalan dan surat bebas COVID-19 untuk Joko. Prasetijo juga dikenakan pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Dia diduga menghalangi penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

Baca Juga: Jokowi Diminta Evaluasi Bawahannya yang Terlibat Kasus Joko Tjandra

2. Irjen Pol Napoleon Bonaparte

Mereka yang Jadi Tersangka Gara-gara Joko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte (Website/divhubinter.polri.go.id)

Seorang jenderal Polri lainnya yang juga dicopot dari jabatan dan jadi tersangka adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Pencopotannya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP/2020 tertanggal Jumat 17 Juli 2020. Dia dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Dia diduga melanggar kode etik.

Pencopotan ini berkaitan dengan polemik keluarnya surat penghapusan red notice Joko Tjandra. Dia digantikan Brigjen Pol Johanis Asadoma yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda NTT. Kini, Napoleon juga ditetapkan jadi tersangka.

Napoleon dan Prasetijo diketahui menerima suap dari Joko Tjandra untuk menghapus namanya dari daftar red notice. Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

“Ada barang bukti uang US$20.000 dan surat, HP, laptop, CCTV yang kita jadikan barang bukti. Selaku penerima PU (Brigjen Prasetijo Utomo) dan saudara NB (Napoleon Bonaparte)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, Jumat, 14 Agustus 2020.

3. Anita Kolopaking

Mereka yang Jadi Tersangka Gara-gara Joko Tjandra Kejaksaan Agung memeriksa Anita Kolopaking terkait pertemuannya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna yang diduga terkait dengan penanganan perkara Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pengacara Joko Tjandra yakni Anita Dewi Kolopaking juga ditetapkan jadi tersangka. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal itu ditetapkan setelah ada pemeriksaan pada 23 saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan.

"Kesimpulannya adalah menaikkan status Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," kata Argo di Mabes Polri, Kamis, 30 Juli 2020.

Anita dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan 223 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyebut Anita sebagai kunci dari pelarian Joko Tjandra selama ini.

"Karena selama ini hubungan antara Joko Tjandra, BJPU (Prasetijo) semua melalui ADK (Anita Dewi Kolopaking). Jadi yang bersangkutan ini menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Awi Setiyon di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

4. Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Mereka yang Jadi Tersangka Gara-gara Joko Tjandra Pinangki Sirna Malasari (tengah), Jaksa dari Kejagung yang diduga bertemu Joko Tjandra dan Anita Kolopaking (Dok. Istimewa)

Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga menerima uang dari Joko  Tjandra.

"Sementara kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pegawasan diduga sekitar US$500 ribu. Dirupiahkan kira-kira Rp7 miliar," kata Hari di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 12 Agustus 2020.

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa empat orang saksi yakni Joko Tjandra, Anita Kolopaking, dan dua orang pihak swasta.

Penyidik langsung menangkap dan menahan Pinangki setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari.

"Kooperatif dan semalam langsung di bawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang JAM Pidsus. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan untuk sementara ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," jelas Hari.

Baca Juga: Menko Polhukam: Kasus Joko Tjandra Tamparan Keras Bagi Penegak Hukum

5. Tommy Sumardi

Mereka yang Jadi Tersangka Gara-gara Joko Tjandra Buronan Joko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (30/7/2020) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bareskrim juga mengumumkan bahwa seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi ditetapkan jadi tersangka lainnya. Dia disebut sebagai pemberi suap. Uang suap itu diberikan pada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Untuk penetapan tersangka tersebut ada dua, selaku pemberi dan selaku penerima. Untuk pelaku pemberi ini kita tetapkan tersangka JST (Joko Tjandra) dan kedua TS (pihak swasta)," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020).

Nama Tommy pernah muncul dalam rilis yang dikeluarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Dia masuk dalam daftar empat saksi yang direkomendasikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman ke Bareskrim Polri.

Dalam laporan MAKI itu, Tommy Sumardi disebutkan pernah meminta Brigjen Prasetijo memperkenalkannya dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia.

"NCB Interpol Indonesia kemudian memberitahu Imigrasi yang berisi red notice Joko Tjandra telah terhapus sejak 2014 karena Kejaksaan Agung tidak melakukan perpanjangan," kata Boyamin, Senin (10/8/2020).

Melalui pemberitaan daring, Tommy juga diketahui memiliki anak perempuan yang bertunangan dengan anak mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, yang merupakan teman dengan Joko Tjandra selama dia berada dan berbisnis di sana.

Baca Juga: 2 Jenderal Polisi Jadi Tersangka Gegara Terima Suap dari Joko Tjandra

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya