Mewah! Ini Biaya Perawatan Kecantikan Jaksa Pinangki dari Uang Suap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) hari ini terkait dugaan pemberian gratifikasi dari Joko Tjandra kepadanya.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membacakan biaya pembayaran dokter kecantikan Pinangki yang dilakukan di Amerika Serikat. Pinangki tercatat merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk biaya perawatan kecantikannya, yakni hingga Rp 419.430.000.
"Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 419,4 juta," kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
1. Dia juga gunakan uang untuk bayar dokter homecare
Uang tersebut bersumber dari Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa MA kepada Pinangki, uang suap dari Joko Tjandra juga digunakan Pinangki untuk membayar dokter homecare di Amerika.
"Terdakwa melakukan pembayaran dokter homecare atas nama dr. Olivia Santoso, dimana terdakwa selama melakukan perawatan dan kecantikan serta rapid test selalu melakukan pembayaran melalui transfer BCA terdakwa An. Pinangki Sirna Malasari," ujar Jaksa.
Baca Juga: Joko Tjandra Janjikan Pinangki US$1 Juta agar Tidak Dieksekusi
2. Biaya dokter homecare mencapai Rp176 juta
Editor’s picks
Total keseluruhan pembayaran dokter homecare sebesar Rp 176.880.000. Uang itu bersumber dari hasil penukaran mata uang dolar Amerika Serikat kemudian dan kemudian disetorkan tunai melalui rekening BCA Pinangki. Dalam rinciannya, Pinangki melakukan berbagai macam perawatan, mulai dari infus vitamin, suntik vitamin, rapid test, hingga suntik botoks.
Harganya juga bervariatif, mulai dari Rp1.100.000 hingga yang termahal adalah rapid test seharga Rp15 juta.
3. Dia didakwa terima gratifikasi dari Joko Tjandra senilai US$500.000
Pinangki sendiri didakwa menerima uang senilai US$500.000 dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra saat mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Joko yang kala itu masih buron tidak dipidana.
Jaksa akhirnya mendakwa Pinangki dengan melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Tak hanya itu, dia juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Baca Juga: Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Masuk Rencana Pinangki dan Joko Tjandra