Miris, Remaja di Sulsel Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya Sendiri

Korban kini dirawat di rumah sakit

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia delapan tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, memastikan pihaknya bakal terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Jeneponto, terkait perkembangan kasus, pendampingan psikologis korban, serta mengawal proses hukum terduga pelaku yang masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak berusia delapan tahun oleh terduga pelaku berusia 15 tahun, yang merupakan ABH ini, sangat menyedihkan kita semua. Apalagi, terduga pelaku merupakan tetangga korban, di mana merupakan salah satu lingkungan terdekat korban,” ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga: Guru Ngaji Pencabul 10 Santri di Depok Divonis 19 Tahun Penjara

1. Pelaku masih berusia anak

Miris, Remaja di Sulsel Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya SendiriKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar mengatakan Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin, sehingga korban dapat segera didampingi secara psikologis dan proses hukumnya. Apalagi pelaku merupakan anak-anak.

Koordinasi KemenPPPA lewat Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dengan Dinas P3A Kabupaten Jeneponto, mendapatkan informasi diterimanya laporan dari Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Jeneponto kepada Dinas P3A Kabupaten Jeneponto pada 31 Juli 2022.

2. Pelaku sudah ditangkap di Polres Jeneponto

Miris, Remaja di Sulsel Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya SendiriKunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal PadangDeputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Setelah mendapat laporan tersebut, Dinas P3A Kabupaten Jeneponto langsung turun menjangkau dan mendampingi korban. Pada 1 Agustus 2022, korban dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan intensif.

Dinas P3A Kabupaten Jeneponto juga telah berkunjung ke Polres Kabupaten Jeneponto, dalam rangka koordinasi dan asesmen pelaku yang merupakan anak-anak pada 2 Agustus 2022.

“Sementara ini, visum sudah dilakukan kepada korban, namun Dinas P3A Kabupaten Jeneponto masih belum menerima hasil visumnya, dan terduga pelaku pun sudah diamankan oleh Polres Kabupaten Jeneponto,” tutur Nahar.

Baca Juga: Kekerasan Seksual, Staf Perpustakaan SMPN Bekasi Terancam 15 Tahun Bui

3. Korban mendapat perawatan di rumah sakit Labuan Baji

Miris, Remaja di Sulsel Cabuli Bocah 8 Tahun Tetangganya SendiriIlustrasi Rumah Sakit. IDN Times/Galih Persiana

Nahar menambahkan, korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Labuan Baji, Sulawesi Selatan, dan terus didamping Dinas P3A Kabupaten Jeneponto. Kondisi korban saat ini sudah dapat diajak berkomunikasi, yang sebelumnya korban enggan berkomunikasi.

Korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya, namun saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.

Lebih lanjut, Nahar mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan orang tua agar tidak takut melapor kepada pihak berwajib, jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitarnya, dengan segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya