Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama Terungkap

GP Ansor menggeruduk Hollywings Jakarta

Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan motif Holywings Indonesia melakukan promosi minuman keras (miras) gratis dengan nada penistaan agama.

"Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet, ke Holywings khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen," kata Budhi di Jakarta, Jumat (25/6/2022) malam.

1. Total ada enam tersangka dalam kasus promosi miras ini

Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama TerungkapKapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto (Antara/Fianda Rassa)

Promosi berupa miras gratis tersebut dimaksudkan bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria. Total ada enam orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Semuanya bekerja di Holywings," kata Budhi.

Baca Juga: 6 Staf Holywings Jadi Tersangka Kasus Promo Miras

2. Peran para tersangka, dari desain hingga naik ke media sosial

Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama Terungkapilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Tersangka pertama adalah EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings yang merupakan jabatan tertinggi sebagai direksi.

"Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu divisi kampanye, divisi production house, divisi graphic designer, dan divisi media sosial," katanya. 

Kedua, NDP (36) selaku Head tim promotion yang bertugas mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif, kemudan DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat poster atau foto secara virtual, lalu A (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengunggah konten ke media sosial. 

Kelima AAB (25) selaku sosial media officer yang bertugas mengunggah postingan sosial media terkait Holywings dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di Holywings.

3. Polisi sita tangkapan layar promosi miras hingga laptop

Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama TerungkapSituasi kafe Holywings Makassar saat dibubarkan Satgas Raika, Minggu [23/5/2021]. (Dok. Satpol PP Makassar)

Polisi menyita barang bukti, mulai dari tangkapan layar postingan akun official Holywings, satu unit PC komputer, satu handphone, satu eksternal hardisk, serta laptop.

"Dari barang bukti ini kami menduga bahwa pelaku atau para tersangka menggunakan sarana-sarana barang bukti yang kami sebutkan tadi untuk memproduksi ataupun sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut," kata Budhi.

4. Potensi ancaman bui 10 tahun

Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama TerungkapIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Keenam tersangka yang bekerja di Holywings dan melakukan promosi miras ini dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau pasal 156 a KUHP.

Kemudian, Pasal 28 ayat 2 UU RI nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.  Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

5. Hollywings digeruduk GP Ansor Jakarta

Motif Holywings Promosi Miras Bernada Penistaan Agama Terungkapgpa sor.com

Kasus promosi minuman keras yang dilakukan Hollywings juga memicu reaksi dari GP Ansor Jakarta. Sejumlah anggota GP Ansor menggeruduk tiga outlet Holywings di Jakarta pada Jumat (24/6) malam. Mereka antara lain menyegel Hollywings dan meminta manajamen meminta maaf secara terbuka. 

Baca Juga: Ajak Taubat, GP Ansor Doa Bersama di Outlet Holywings DKI Jakarta 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya