MTI: Skuter Listrik Tidak Perlu Dilarang Seperti di Singapura

Adanya skuter listrik agar tak selalu bergantung pada ojol

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang mengatakan, penggunaan skuter listrik seharusnya tidak dilarang beroperasi di jalan-jalan Jakarta.

Menurut dia, moda transportasi tersebut masih dibutuhkan  masyarakat Jakarta untuk membantu mobilitas mereka dari tempat satu ke tempat lain dengan jarak yang dekat.

1. Tidak perlu dilarang, yang terpenting adalah regulasi

MTI: Skuter Listrik Tidak Perlu Dilarang Seperti di SingapuraOtopet Listrik Grabwheels, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bagi Deddy yang terpenting adalah adanya regulasi terkait penggunaan skuter listrik.

"Kalau larangan tidak perlu. Hanya batasan kecepatan, mungkin regulasinya otopet diizinkan berjalan dengan kecepatan-kecepatan tertentu," kata Deddy saat ditemui di Diskusi Publik Keselamatan Jalan di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(28/11).

Namun, memang perlu ada kajian kecepatan yang benar agar tidak melukai atau mencelakai pengedara lainnya.

Baca Juga: Pengguna GrabWheels Berharap Ada Regulasi Khusus untuk Skuter Listrik

2. Tidak bisa disamakan dengan keadaan di Singapura

MTI: Skuter Listrik Tidak Perlu Dilarang Seperti di SingapuraOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia juga berpendapat bahwa skuter listrik dapat menjadi alternatif bagi pejalan kaki. Pelarangan di Indonesia baginya tidak relevan dan tidak bisa disamakan layaknya Singapura.

"Singapura melarang otopet boleh-boleh saja karena di sana tidak ada ojek, tidak ada opang (ojek pangkalan)," kata dia.

Deddy menilai, skuter listrik bisa menjadi pilihan selain menggunakan ojek online. "Jadi juga tidak tergantung pada ojek," katanya.

3. Skuter listrik bisa bantu aktivitas masyarakat

MTI: Skuter Listrik Tidak Perlu Dilarang Seperti di Singapura(Ilustrasi skuter listrik) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Keberadaan skuter listrik menurut Deddy dapat membantu masyarakat beraktivitas, meskipun hanya untuk berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya dalam jarak dekat.

"Misalnya turun di stasiun MRT, di sana sudah dijemput otoped. Kita mau menuju kantor kita kira-kira 1 kilo bisa pakai otoped," ujar dia.

4. Peraturan PemProv DKI soal skuter listrik

MTI: Skuter Listrik Tidak Perlu Dilarang Seperti di Singapura(Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuat larangan penggunaan skuter listrik di jalan raya. Namun, larangan ini tak berlaku bagi skuter listrik milik pribadi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, Pemprov DKI hanya melarang skuter listrik GrabWheels melintas di luar kawasan.

Menurutnya, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda, sudah jelas mengizinkan skuter listrik melintas di jalur sepeda.

"Mereka (pengendara skuter listrik komersil) hanya boleh beroperasi di kawasan khusus dan telah mendapat izin pengelola kawasan, contoh di GBK, boleh tapi harus izin kawasan," kata Syafrin di Balai Kota, Rabu (27/11).

 

Baca Juga: Negara-Negara yang Membatasi dan Mengatur Pemakaian Skuter Listrik

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya