MUI Imbau Umat Muslim Tak Khawatir Kurban saat PMK

Jawa Timur jadi wilayah dengan kasus PMK tertinggi

Jakarta, IDN Times - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang mewabah pada hewan di sejumlah daerah meyebabkan pelaksanaan ibadah Idul Adha menjadi penuh pertanyaan. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya PMK di tengah pelaksanaan kurban kali ini

"Artinya kita harus menyikapi secara proporsional karena para ahli kita sudah ada upaya mengantisipasi. Dari perspektif MUI, berkurban merupakan hal yang wajib dijalankan," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam diskusi FMB9 secara daring, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Idul Adha Makin Dekat, Kementan Klaim Stok Hewan Kurban Aman

1. Perhatikan hewan kurban yang sehat dan kuat

MUI Imbau Umat Muslim Tak Khawatir Kurban saat PMKIlustrasi hewan kurban. (dok. IDN Times/Istimewa)

Dia mengatakan, MUI terus menganjurkan umat muslim untuk bisa pastikan hewan yang dikurbankan sesuai dengan kriteria yang baik, yakni sehat.

"Kita harus melihat bahwa hewan kurban yang dikurbankan itu harus sesuai dengan kriteria yang disyaratkan, yaitu yang sehat, kuat, dan terbaik. Yang terbaik itu ya tentu sehat lahir batin, fisiknya harus kuat. Sehingga itulah yang dianjurkan," kata dia.

MUI menerbitkan fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK dan menjelaskan syarat hewan yang sah untuk dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Cegah PMK, Panitia Kurban di Jakarta Utara Diminta Cek Kesehatan Hewan

2. Batas waktu sembelih hewan kurban yang sakit

MUI Imbau Umat Muslim Tak Khawatir Kurban saat PMKIlustrasi hewan kurban. (dok. IDN Times/Istimewa)

Dia menjelaskan, jika nantinya terdapat klinis ringan, mulai dari banyaknya air liur yang keluar hingga susah makan, bisa tetap diperkenankan untuk dikurbankan jika hewan masih dalam kondisi yang kuat.

Tetapi, jika hewan mengalami gejala berat seperti lesu hingga bahkan cenderung kurus, maka hewan itu tak sah untuk dikurbankan.

"Adapun hewan ternak yang sakit dan diberi vaksin, bisa dikurbankan dengan rentang waktu penyembelihannya tentu 10 sampai 13 Zulhijah, artinya di hari tasyrik, dan ketika hewan itu sakit dan masih di hari tasyrik, maka tidak sah berkurban dan dianggap sedekah," kata Amirsyah.

Pihaknya juga menginbau agar masyarakat bisa segera menyembelih hewan kurban yang tengah dalam kondisi dan dimasak sesuai standar kesehatan.

Baca Juga: Cegah PMK, Panitia Kurban di Jakarta Utara Diminta Cek Kesehatan Hewan

3. Jawa Timur jadi wilayah dengan kasus PMK tertinggi

MUI Imbau Umat Muslim Tak Khawatir Kurban saat PMKPemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Dia juga menjabarkan daerah dengan penemuan PMK tertinggi yakni Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

"Berdasarkan data per 28 Juni kemarin jumlah provinsi yang tertular (PMK) sebanyak 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota dengan jumlah tertinggi ada di lima provinsi," ujar Agung.

Jawa Timur dengan 114.921 ekor hewan kurban kasus PMK, NTB 43.282 ekor, Aceh 31.923 ekor, Jawa Barat 30.456 ekor, dan Jawa Tengah 30.386 ekor.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya