MUI: Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Tanpa Menunggu Malam Idulfitri

Masyarakat Muslim diimbau segera tunaikan zakat fitrah

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MU) menjelaskan bahwa waktu pemberian zakat fitrah sangatlah fleksibel. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dari awal bulan Ramadan hingga menjelang Salat Idulfitri.

"Kami mengimbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idulfitri tiba," kata dia dalam siaran langsung di YouTube BNPB, Senin (18/5).

1. Agar zakat bisa segera diterima dan disalurkan

MUI: Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Tanpa Menunggu Malam IdulfitriSekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam (Dok. BNPB)

Dia menjelaskan bahwa pemberian zakat yang dilakukan dengan jangka waktu yang fleksibel memiliki beberapa hikmah baik. Jika pemberian zakat diberikan lebih cepat, maka manfaat zakat bisa segera diterima yang membutuhkan.

Selain itu tidak akan menimbulkan penumpukan orang dan barang di satu waktu yang dapat menyebabkan potensi penularan virus corona atau COVID-19.

Baca Juga: [FOTO] Semua Beda Karena COVID-19, Zakat Hingga Kue Kering Masker

2. Imbau Badan Amil Zakat untuk fasilitasi pembayaran berbasis digital

MUI: Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Tanpa Menunggu Malam IdulfitriPanitia zakat fitrah di Masjid At-Taqwa Polda Bali, Denpasar, Bali, menerapkan layanan penerimaan zakat fitrah dengan metode nontunai melalui rekening bank sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dia juga meminta agar para Badan Amil Zakat agar bisa memberi sosialisasi terkait pembayaran zakat di tengah pandemik virus corona yakni dengan mempertimbangkan dan memperhatikan protokol kesehatan.

"Memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta meminimalisir interaksi secara fisik," kata dia.

3. Fatwa terkait zakat, infak, hingga sedekah

MUI: Tunaikan Zakat Fitrah Bisa Tanpa Menunggu Malam IdulfitriMasjid Agung Al-Azhar Jakarta membuka layanan pembayaran zakat fitrah sistem drive thru selama pandemik COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan dan keselamatan. (ANTARA FOTO/Galih Pradipt)

Hal-hal yang berkaitan dengan zakat hingga sedekah di tengah pandemik virus corona terlampir dalam Fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya yang telah ditetapkan pada 16 April 2020.

"Bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan COVID-19 dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," ujar 

Baca Juga: Gandeng Rumah Zakat, HSBC Indonesia Salurkan APD dan Paket Sembako

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya