Mulai 1 Juli Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta, Begini Sanksinya

Bisa dikenakan denda hingga Rp25 juta

Jakarta, IDN Times - Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk berbelanja di pasar hingga mal, akan diberlakukan di DKI Jakarta mulai 1 Juni 2020.

"Efektif berlaku mulai 1 Juli 2020," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Andono Warih kepada IDN Times, Selasa (23/6).

Pergub ini juga memuat sejumlah sanksi jika tempat usaha tidak menerapkan peraturan yang ada. Dalam Pasal 22 Pergub dijelaskan sejumlah sanksi administratif bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.

1. Sanksi administratif dibagi dalam beberapa tahap

Mulai 1 Juli Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta, Begini SanksinyaIDN Times/ Muchammad Haikal

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud dalam Pergub dibagi menjadi beberapa bagian, mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Andono menjelaskan sanksi administratif berupa teguran dan uang paksa adalah hasil dari pengawasan, dan sanksi akan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sedangkan, sanksi administratif pembekuan dan pencabutan izin akan tangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, pada pemegang izin usaha operasional pelaku usaha.

Baca Juga: Mulai Juli 2020, Pasar Tradisional Jakarta Bebas Kantong Plastik

2. Teguran tertulis dilakukan hingga tiga kali

Mulai 1 Juli Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta, Begini SanksinyaANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Andono menjelaskan teguran tertulis akan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran tertulis pertama selama 14 hari. Bila teguran tertulis tidak diindahkan, maka teguran tertulis kedua akan diberikan selama tujuh hari, dan jika masih tak digubris, teguran ketiga akan diberikan selama tiga hari.

Apabila telah memenuhi teguran tertulis, maka pengelola dibebaskan dari kewajiban membayar uang paksa. Sedangkan, jika pengelola tidak memenuhi surat teguran ketiga, maka denda uang paksa akan diberlakukan.

3. Penjelasan sanksi uang paksa hingga pencabutan izin

Mulai 1 Juli Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta, Begini SanksinyaIDN Times/Imam Rosidin

Andono menyebutkan sanksi administratif berupa uang paksa akan dikenakan paling sedikit Rp5 juta hingga Rp25 juta. Jumlah tersebut bertambah secara bertahap, sesuai dengan kedisiplinan pengelola membayarkan uang paksa.

Uang paksa Rp5 juta harus dibayarkan dalam waktu satu minggu sejak menerima surat pemberitahuan. Kemudian, jika terlambat maka uang paksa akan dikenakan Rp10 juta dan terus bertambah tiap minggu hingga Rp25 juta, jika pengelola terus telat membayar.

Jika pembayaran benar-benar tidak dilakukan atau tidak memberlakukan Pergub, kata Andono, maka DPMPTSP DKI Jakarta akan membekukan izin usahanya.

Setelah itu, jika pengelola masih tidak mengindahkan seluruh sanksi administrasi yang berlaku, maka izin usahanya akan dicabut sebagai opsi terakhir.

4. Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dari pasar hingga toko swalayan

Mulai 1 Juli Kantong Plastik Dilarang di DKI Jakarta, Begini SanksinyaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memantau situasi di titik integrasi MRT-KRL-TJ-Kereta Bandara di terowongan kendal pagi ini pukul 07.30 WIB (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 142 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada 27 Desember 2019.

Pergub ini resmi diundangkan pada 31 Desember 2019 dan akan mulai diberlakukan enam bulan setelah diundangkan. Warga DKI Jakarta akan diwajibkan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan mulai awal Juli 2020.

"Kantong Belanja Ramah Lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun, baik daun kering, kertas, kain, polyester, dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang, serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali,” tulis Pasal 1 ayat 25 Pergub Nomor 142 Tahun 2019.

Baca Juga: Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini Aturannya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya