Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini Aturannya

Warga Jakarta wajib menggunakan kantong ramah lingkungan

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat pada Desember 2019.

Aturan ini akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 31 Desember 2019. Artinya pada 1 Juli 2020 mendatang warga DKI Jakarta akan dilarang berbelanja menggunakan kantong plastik dan wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Kantong Belanja Ramah Lingkungan adalah kantong belanja guna ulang (reusable) yang dapat terbuat dari bahan apapun baik daun kering, kertas, kain, polyester dan turunannya maupun materi daur ulang, memiliki ketebalan yang memadai, dapat didaur ulang serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali,” tulis Pasal 1 ayat 25 Pergub tersebut.

1. Kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dari pasar hingga toko swalayan

Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini AturannyaPelaksanaan rapid test massal di sejumlah pasar di Denpasar pada Sabtu (20/6). (Dok.IDN Times/Humas Pemkot Denpasar)

Dalam Pergub ini pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dilarang menggunakan kantong platik sekali pakai.

Kantong belanja sekali pakai yang dimaksud dalam Pergub ini adalah kantong yang mengandung bahan dasar plastik, polimer thermoplastic, lateks, polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric atau bahan-bahan sejenis lainnya yang merupakan polimer turunan hidrokarbon, teiniasuk yang mengandung prodegradan.

Namun, kemasan sekali pakai masih bisa digunakan pelaku usah untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.

Tetapi, jika sudah ada pilihan kemasan ramah lingkungan, maka opsi penggunaan kemasan sekali pakai akan dilarang.

Baca Juga: Cara Mengurangi Sampah Plastik Dimulai dari Mengubah Perilaku

2. Kewajiban sosialisasi oeleh pelaku dan tempat usaha

Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini AturannyaTirai plastik menjadi sekat antara pedagang dan pembeli yang berbelanja di pasar era new normal. Dok Humas Pemkot Surabaya

Pergub ini juga mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan sosialisasi terkait aturan pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen, serta melakukan pengawasan pada penggunaan kantong belanja sekali pakai.

Selain itu, pelaku usaha wajib menyediakan informasi dalam bentuk audio, visual atau video dan menanyakan apakah konsumen sudah membawa kantong belanja ramah lingkungan.

Tempat usaha juga tak boleh menyediakan kantong belanja sekali pakai dan bisa menjual kantong belanja ramah lingkungan di dekat kasir.

3. Hak masyarakat terkait penggunaan kantong belanja ramah lingkungan

Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini AturannyaPasar Induk Kramat Jati (ANTARA/HO BEM Esa Unggul)

Masyrakat juga berhak untuk mendapatkan kantong belanja ramah lingkungan dari pengelola dengan mudah, serta boleh menolak jika diberikan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi dari Pelaku Usaha mengenai jenis dan bahan Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang tersedia serta harga yang harus dibayar apabila hendak memperoleh Kantong Belanja Ramah Lingkungan,” bunyi Pasal 15 ayat 3 Pergub itu.

4. Pengelola bisa dapat keringanan pajak jika jalankan Pergub

Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini AturannyaIlustrasi pasar tradisional. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan prosedur sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dapat memperoleh insentif fiskal daerah.

Insentif fiskal Daerah diberikan dalam bentuk pengurangan atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha. Nantinya, pengelola bisa mengajukan permohonan ini kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

5. Sanksi denda hingga Rp25 juta jika melanggar Pergub ini

Mulai 1 Juli Warga DKI Dilarang Belanja Pakai Plastik, Ini AturannyaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Peraturan ini juga dibentuk bukan tanpa sanksi. Pengenaan sanksi administratif akan dikenakan pada pelaku usaha yang melanggar Pergub ini. Mulai dari teguran tertulis, uang paksa, pembekuan hingga pencabutan usaha.

Sanksi tertulis akan dilakukan secara tertahap sebanyak tiga kali. Sedangkan untuk denda, pengelola bisa membayar paling sedikit Rp5 juta hingga Rp25 juta.

Baca Juga: Mulai Juli 2020, Pasar Tradisional Jakarta Bebas Kantong Plastik

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Saraya Adzani

Berita Terkini Lainnya