Mulai Digodok, Revisi Perda COVID-19 Akan Atur Sanksi Pidana
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mulai membahas wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang dicanangkan Gubenur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyinggung wewenang pada Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi pidana pada pelanggar protokol kesehatan dalam draf revisi perda tersebut.
"Kita melihat satpol ini gak punya (wewenang) untuk penyidikan tindak pidananya. Karena bukan apa-apa, kita juga harus pengusaha juga ikuti aturan protokol kesehatan," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Baca Juga: Pemprov DKI Revisi Perda COVID-19, Wagub Riza: Akan Ada Sanksi Pidana
1. Penguatan jadi hal yang dibahas
Pras sapaan akrabnya, mengatakan bahwa perubahan yang digelontorkan di dalam rapat adalah penguatan. Satpol PP hanya pada sampai turun ke lapangan, dan polisi diam saja. Karena tidak ada pegangan harus masuk ke ranah penindakka pidananya.
"Polisi itu diem aja karena apa? dia nggak punya cantelan harus masukan ke penindakannya," ujar dia.
2. Anies harus jelaskan secara rinci urgensi revisi Perda ini
Editor’s picks
Anies juga harus menyampaikan secara jelas dan rinci terkait urgensi revisi Perda tersebut. Hal itu kata dia akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu (21/7/2021), karena beberapa fraksi di DPRD DKI mempertanyakan urgensinya.
"Denger aja dalam Rapat Paripurna urgensinya kaya apa," ujarnya.
Baca Juga: Ada Calo Kremasi, Ketua DPRD DKI Minta Kapolda Tembak Mati Pelakunya
3. Akan ada sanksi pidana di revisi Perda COVID-19
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan ada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Sebab Perda yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif memberikan efek jera pada pelanggar aturan. Riza mengungkapkan revisi Perda sedang dalam proses penggodokan oleh Pemprov dan DPRD DKI Jakarta. Pada Perda yang berlaku saat ini tidak ada sanksi pidana bagi pelanggar.
"Memang di situ kita perlu merasa ada revisi terutama terkait frasa tentang sanksi. Perlu ada sanksi pidana bagi yang melanggar supaya ada efek jera, tidak lagi orng mencoba bermain-bermain, sembunyi diam-diam atau mencoba menyiasati. Jadi kita akan beri sanksi pidana," kata Riza kepada wartawan, Senin (20/7/2021) malam.
Baca Juga: BST DKI Jakarta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Status Penerimanya