Nadiem Revisi Aturan BOS dan BOP agar Guru-Murid PAUD Bisa Beli Pulsa

Alokasi dana berkaitan dengan masa kedaruratan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan revisi aturan penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan bahwa penekanan alokasi dana BOP dan BOS di masa kedaruratan COVID-19 ini bisa digunakan untuk kebutuhan belajar dari rumah bagi guru maupun murid.

"Jadi sekarang secara eksplisit kita menulis bahwa dana pada saat darurat ini bisa digunakan untuk pembelian pulsa, paket data ataupun layanan-layanan berbayar platform online bagi pendidik dan peserta didik," Kata Nadiem melalui video telekonferensi bersama awak media, Rabu (15/4).

1. Kepastian penggunaan dana untuk pembelian kuota internet

Nadiem Revisi Aturan BOS dan BOP agar Guru-Murid PAUD Bisa Beli PulsaMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Dok. Telekonferensi Kemendikbud)

Alokasi dana ini bisa digunakan untuk distribusi kuota untuk murid dan guru. Aturan ini telah tertulis secara eksplisit sebagai acuan sekolah untuk menggunakan dana BOS dan BOP tersebut.

Karena sebelumnya banyak sekolah yang tidak nyaman untuk mengalihkan penggunaan dana tersebut bagi keperluan belajar dari rumah.

"Sekarang harapan saya adalah ini sudah terjawab, kalau ada di daerah sekolah-sekolah yang masih merasa tidak nyaman untuk melakukan menggunakan dana BOS atau BOP untuk hal-hal ini sekarang kita berikan mereka confidence, kita berikan mereka kepastian," ujarnya.

Baca Juga: Nadiem Minta Pengajar Membimbing Siswa, Bukan hanya Memberikan Tugas 

2. Dana tersebut juga bisa digunakan untuk beli masker hingga disinfektan

Nadiem Revisi Aturan BOS dan BOP agar Guru-Murid PAUD Bisa Beli PulsaANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Selain untuk alokasi dana seperti penyediaan kuota atau data internet bagi tenaga pengajar dan pelajar, Nadiem juga menyampaikan bahwa dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

Keperluan lainnya seperti pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan bisa diambil dari dana tersebut.

3. Berlaku sampai status kedaruratan dicabut

Nadiem Revisi Aturan BOS dan BOP agar Guru-Murid PAUD Bisa Beli PulsaANTARA FOTO/Arif Firmansyah

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD tersebut berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler kini diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Lalu, perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Baca Juga: Nadiem Makarim: Dana BOS Boleh untuk Beli Kuota bagi Guru dan Siswa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya