Naik KA Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Atau beri surat keterangan bebas gejala seperti influenza

Jakarta, IDN Times - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa
menjelaskan, calon penumpang yang akan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil tes PCR atau rapid tes antibodi yang masih berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Hal ini kata Eva, mengacu pada keputusan pemerintah.

"Terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat kami sampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Dipesan!

1. KAI masih tunggu kebijakan soal swab antigen untuk calon penumpang

Naik KA Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19IDN Times/Galih Persiana

Selain memberikan surat keterangan bebas COVID-19, calon penumpang juga bisa memberikan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness), yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test antibodi.

"Terkait Kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah," kata Eva.

2. Penumpang tidak diperkenankan naik jika suhu di atas 37,3 derajat celcius

Naik KA Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19Ilustrasi. ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Eva juga mengatakan bahwa KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah.

"Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.

Di dalam kereta, KAI memberlakukan kebijakan penjagaan jarak antar penumpang serta pembatasan tiket yang dijual hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang, juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran COVID-19. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat.

"Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen," ujar Eva.

3. Penumpang akan diberikan face shield dan wajib digunakan

Naik KA Jarak Jauh Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19Ilustrasi Face Shield (IDN Times/Panji Galih Aksoro)

PT KAI, kata Eva, sudah menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.

"Menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet, dan lain-lainnya," ujar dia.

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area stasiun.

"Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," katanya.

Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Ini Daftar 43 Kereta yang Berangkat dari Jakarta

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya